Jam Operasional Berubah, Pelayanan OPD Tetap Maksimal

Kadisdikbud Balikpapan Purnomo

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Meski jam operasional aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Balikpapan berubah pada bulan suci ramadan namun pelayanan OPD kepada masyarakat tetap sama. Mereka tetap diminta mengoptimalkan pelayanan.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

“Selama Ramadan jam operasional pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja jam operasional-nya yang mengalami perubahan,” ujar, Kepala BKPSDA Kota Balikpapan, Purnomo,  Rabu (13/3/2024).

Jam operasional telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 061.2/0454/org, Tentang jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Untuk jam pelayanan, dalam surat edaran yang biasanya dibuka hingga pukul 15.00 wita untuk Senin hingga Kamis, selama Ramadhan dibuka hingga pukul 14.00 wita. Kemudian untuk hari Jumat masih seperti biasa, pelayanan hingga pukul 11.00 wita.

“Kalau untuk pelayanan kesehatan diatur oleh kepala Dinas Kesehatan (Dinkes),” ujarnya.

Baca juga :

Sementara itu, untuk jam masuk kantor selama bulan ramadan pukul 08.15 wita. Untuk pelayanan pukul 08.15 wita untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) perangkat daerah lainnya.

Lanjut Purnomo, untuk jam pulang ASN di Balikpapan selama bulan ramadan juga mengalami perubahan, jam pulang 30 menit lebih cepat bila dibanding waktu normal yaitu pukul 15.30 wita.

“Ini berlaku sepanjang Ramadan yang dimana para pegawai baru turun hari ini setelah libur nasional selama dua hari,” tuturnya.

Adapun pada hari perdana masuk kerja setelah hari libur nasional yang berlangsung selama 2 hari, Kepala BKD Balikpapan ini memastikan tidak ada pegawai yang tidak hadir atau melanjutkan libur.

“Terkecuali yang sedang Dinas Luar (DL),” ungkapnya.

Berita terkait :

Purnomo mengemukakan, untuk pegawai pada perangkat daerah dengan 6 hari kerja atau diatur dengan sistem piket oleh kepala perangkat daerah.

“Dengan ketentuan memenuhi minimal 32,5 jam per pekan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.