Jaminan Fidusia, Belum Temukan Penarikan Barang Kreditur Hingga Ke Pengadilan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum umum (AHU), Santun Maspari Siregar mengatakan, dengan bimtek jaminan fidusia ini bagaimana kita melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait putusan MK nomor 8 tahun 2019, subtansinya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban.
“Dimana fidusia bagian dari aktivitas ekonomi harus tetap ada, tetapi cara-cara ketika ada wanprestasi dalam perjanjian harus memenuhi aspek hukum dan prosedur hukum yang nyaman,” ujar Santun Maspari kepada Inibalikpapan.com, Kamis (8/9/2022).
Kata Santun, sebelum adanya judisial riview kreteria wanprestasi terkesan sepihak oleh debitur, misalnya lesing mobil sekali belum bayar cicilan ditafsirkan wanprestasi, juga harus dipertimbangan kepentingan kreditur.
“Harus ada sikap sukarela dipihak debitur menyerahkan objek jaminan fidusia dan ini agak susah kalau dari perspektif kreditur, tapi kalau dari sisi kreditur ketika objek jaminan diambil sedang dikendarai ditengah jalan dan dipaksa disita,” akunya.
“Ini yang tidak wajar, tapi harus diperhatikan juga aspek hak asasi manusianya, sehingga harus diperbaiki kedepan sekaligus poin penting bagaimana masing masing pihak punya kesadaran,” tambahnya.
Apalagi keputusan MK yang melakukan eksekusi idealnya dilakukan secara sukarela oleh kreditur tapi kalau tidak terpenuhi harus menglengkapi syarat wanprestasi harus diserahkan sukarela, kalau ini tidak dipenuhi pihak debitur akan meminta penetapan ke pengadilan untuk melakukan eksekusi.
“Sehingga putusan berdasarkan penetapan pengadilan negeri untuk melakukan eksekusi, kalau pelaksanaannya melalui juru sita,” akunya.
“Tidak bisa diambil begitu saja bila tidak layak atau manusiawi, debt collektor berfungsi selama cara menagihnya benar,” tambahnya.
Saat ini meski sudah ada putusan MK tersebut, perkara masih ada yang ditangani polisi dan Direktorat Administrasi Hukum umum untuk memberikan keterangan jaminan fidusia.
“Harapannya masyarakat jangan asal tanda tangan dan kewajiban notaris harus dibacakan sehingga para pihak dari awal sudah sama-sama tahu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhukham Kaltim, Sofyan mengatakan, jaminan fidusia sangat dibutuhkan di Kaltim dan Kaltara sehingga dengan adanya bimtek ini berharap dapat memberikan manfaatnya.
“Kami belum menemukan kasus di Kaltim yang dilimpahkan sampai ke pengadilan akibat pengambilan paksa barang kreditur,” kata Sofyan.
“Apalagi di Kaltim dan Kaltara total ada 86 finance da notaris 320 orang berharap kegiatan ini bisa menambah pemahaman tentang jaminan fidusia,” kata Sofyan.
Dirinya juga berharap agar kegiatan bimtek juga bisa dilaksanakan di Kaltara sama halnya seperti ini di Kaltim yang ada IKNnya lambat laun akan makin banyak terkait fidusia.
“Bahwa memang penarikan suatu jaminan itu memang harus manusiawi dan imbang antara kreditur dan debitur, tapu untuk rasa ikhlas itu yang susah dan ini peran kita bahwa jangan mudah menandatangani berkas, paling tidak dibaca dulu,” pungkasnya.
BACA JUGA