Jangan Pernah Bawa Sajam di Balikpapan, Ancamannya…

Senjata tajam. Foto: ilustrasi google

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jangan pernah membawa senjata tajam jika tak ingin berurusan dengan hukum. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 melarang siapapun tanpa hak membawa senjata tajam. Pasal 2 ayat 1 mengancam seseorang yang melanggar aturan tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Nasib sial dialami seorang pemuda bernama Angga Wisnu Wardana (28), lantaran membawa senjata tajam jenis badik. Ia ditangkap dalam anggota Polsek Balikpapan Utara dalam sebuah operasi keamanan, malam kemarin.

Informasi yang dihimpun Inibalikpapan.com Angga yang tercatat warga Jl Letjen S Parman Kelurahan Gunung Sari Ulu Balikpapan Tengah, terjaring razia unit kecil lengkap (UKL) Polsek Balikpapan Utara pada Rabu (27/1) sekira pukul 23.30 wita.

Angga ketika itu melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio di Jl Soekarno Hatta tepat di halaman parkir Bank Mandiri Karang Rejo di mana lokasi UKL berlangsung petugaspun menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
Petugas menemukan sebilah badik berada di Jok sepeda motor bernomor Polisi KT 5387 YU.

Pada saat dimintai keterangan, Angga mengaku bahwa Badik tersebut kerap dibawanya.”Gak buat apa-apa pak, cuma buat bawaan aja,”katanya dihadapan petugas.

Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Hadi Purwanto mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.”Sudah kami amankan, apapun alasannya membawa sajam tidak diperbolehkan tanpa ada izin,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.