Jangan Sampai Balikpapan Darurat Netralitas
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —-Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Rahmad-Thohari Agus Wijayanto menyesalkan pernyataan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Balikpapan Syaiful Bahri, dalam wawancara dengan media ((2/11).
Menurutnya pernyataan Asisten 1 tersebut sudah kebablasan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum terkait ASN Balikpapan diperbolehkan sosialisasi kolom Kosong.
“Jabatan dia sebagai Asisten 1 Walikota saja sudah termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang keras ASN berpolitik, ibaratnya untuk like, subscribe dan komentar tentang Paslon dimedsos saja harus dihindari, apalagi membuat kebijakan atau pernyataan tentang proses Pilkada seperti yang disampaikan Saiful Bahri tersebut konskwensinya bisa masuk dugaan pidana pemilu,” ujarnya.
“Harus dipahami bahwa Kolom Kosong adalah Paslon yang sah termuat dalam Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 54C. Jadi bagaimana itu jika ASN mensosialisasikan Kolom Kosong sama saja mensosialisasikan Paslon,” tambahnya.
Menurutnya Walikota dan Sekkot Balikpapan tidak boleh mendiamkan dan harus menegur Saiful Bahri. Pihaknya berencana akan melaporkan pernyataan Saiful Bahri tersebut ke KASN, Inspektorat dan Bawaslu setelah mendalami masalahnya.
Menurut dia, kalangan ASN rata-rata sudah memahami masalah netralitas apalagi sudah sering dibuat edaran-edaran mulai pusat sampai daerah agar ASN sebagai abdi negara yang melayani masyarakat supaya netral.
“Kami lihat dalam Pilkada kali ini ada indikasi-indikasi ketidaknetralan. Seperti kemarin sempat heboh Walikota Rizal Efendi bersama kelompok Kokos, sekarang ada lagi seorang Asisten 1 yang notabene ASN juga mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak netral. Jangan sampai dipandang daerah lain bahwa Balikpapan darurat netralitas .” pungkasnya.
BACA JUGA