Top Header Ad

Januari, Tugas Dua Badan Adhoc KPU Resmi Berakhir

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024 akan resmi berakhir pada Januari 2025.

Kedua badan adhoc ini telah menjalankan tugas penting selama delapan bulan, mendukung tahapan Pilkada sejak dimulainya proses pada Juni 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menyampaikan bahwa PPK mulai bekerja sejak Juni 2024, diikuti oleh PPS yang memulai tugasnya dua minggu kemudian. 

Selama masa tugas tersebut, PPK dan PPS berperan dalam menangani berbagai aspek teknis Pilkada, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pengawasan logistik dan rekapitulasi suara.

Menurut Yudho, PPK terdiri dari 30 anggota yang masing-masing mewakili enam kecamatan di Balikpapan. Sementara itu, PPS terdiri dari 102 anggota, dengan tiga perwakilan dari setiap kelurahan di kota tersebut. 

Setelah masa tugas mereka selesai, badan adhoc ini tidak lagi dilibatkan dalam proses pelantikan Wali Kota terpilih. Selanjutnya, tugas-tugas pemilu akan kembali dilaksanakan oleh KPU bersama jajaran permanennya.

Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi PPK dan PPS, KPU Balikpapan akan menggelar acara pembubaran resmi pada pertengahan Januari 2025. 

“Kami ingin memberikan apresiasi atas kerja keras mereka dalam menyukseskan Pilkada. Kehadiran PPK dan PPS sangat penting dalam memastikan semua proses teknis berjalan lancar,” ujar Yudho kepada media, Kamis (9/1/2025).

Meskipun masa kerja mereka terbatas, kontribusi PPK dan PPS telah menjadi elemen penting dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan Pilkada di Balikpapan. 

“Keberhasilan tahapan Pilkada ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara badan adhoc dan KPU. Yang diharapkan menjadi contoh untuk pelaksanaan pemilu mendatang,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.