Jasa Raharja Akan Sederhanakan Soal Persyaratan Laporan Kepolisian Korban Kecelakaan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Seperti pada mudik sebelumnya, kasus kecelakaan lalu lintas khususnya di kota Balikpapan paling banyak terjadi.
Bagi pemegang kartu BPJS, penanganan biaya pengobotan kasus kecelakaan ini kerap dikeluhkan peserta baik untuk laka tunggal maupun kecelakaan beramai.
Kepala Jasa Rahardja Wilayah Kaltim Prasetio mengakui hal itu karena untuk penanganan biaya pengobatan atau biaya asuransi kecelaakaan harus disertai laporan kepolisian.
Namun pihak terus berkordinasi dengan pihak kepolisian dan BPJS sebelum masuk puasa lalu. Katanya pihaknya akan berusaha menyederhanakan persyaratan.
“Dalam UU bilang harus serta kan verbal polisi tapi itu butuh waktu lama. Jadi hanya laporan polisi seharusnya 1×24 jam sudah terbit. Selama kami kordinasi dengan kepolisian dan BPJS. Ini terus diupayakan menyederhanakan persyaratan itu,” ungkapnya dalam penjelasan bersama mudik nyaman bersama BPJS Kesehatan (29/6/2016).
Menurutnya laka lantas menjadi kejadian dominan yang terjadi setiap lebaran. Dalam kasus ini, pihaknya menjadi penjamin pertama sedangkan BPJS penjamin kedua.
Menurutnya jika peseta BPJS menjadi korban laka lantas lalu melaporkan kasus ini kepolisian dengan laporan polisi dipastikan dalam 24 jam Jasa Rahardja menerbitkan penjaminan biaya di rumah sakit. “Karena itu wajib mengurus ke Jasa Raharja dan ada laporan kepolisian,” ujarnya
“Mestinya ini ada polisi disini, kenapa sih susah terbitkan laporan
polisinya,” sambung Pras.
Namun katanya atas kesulitan yang dihadapi pasien BPJS ini, pihaknya terus memperbaiki kinerjanya seperti pada lebaran ini.
“Kami siap memediasikan ini apabila ada korban kecelakaan. Kita ada PIC (personal in charge) dan bisa bantuan dan mediasi dengan kepolisian dalam pembuatan laporan kepolisian. Ini ad saudara Suryadi Kusuma di HP 0821 -21960044 untuk wilayah Balikpapan. Untuk Grogot ke 081334126886, untuk wilayah PPU 085245586777. Itu akan membantu jika ada kesulitan,” rincinya.
Terkait laka tunggal, Prasetio menyebutkan ada kebijakan tertentu korban diberikan ganti rugi 50 persen.
“Ada kebijakan seperti itu kita berikan separuhnya,” sebutnya.
Pada kesempatan sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Dody Pamungkas berharap mudik ini dapat berjalan aman dan tidak ada Laka maupun sakit
“Kami kordinasi berjaga-jaga seandainya ada sesuatu. Nah untuk pengurusan jaminan kecelakaan dari Jasa Raharja 3 X 24 penjaminan hari kerja sejak kecelakaan. Dikita kan libur sebenarnya hanya Libur 6-7 Juli saja,” terangnya.
Diapun mengingatkan agar peseta BPJS dapat membawa Kartu BPJS. Diharapkan pula bagi pemudik untuk tetap berhati-hati di jalan.
Dody kembali memastikan jika seluruh rumah sakit di Balikpapan yang menjadi mitra BPJS kesehatan siap melayani masyarakat dalam mudik lebaran tahun ini.
“Rumah sakit saya yakin akan beri layanan terlepas itu dijamin bpjs atau Raharja atau tidak itu urusan belakang yang penting pasien diberikan pelayanan dulu,” tukasnya.
Perwakilan dari RSKD Balikpapan dr. Akhmad Zukro Ma’ruf ahli bedah saraf mengatakan pihak RSKD siap memberikan layanan emergency pada mudik 2016 ini.
“Tim medis kita diperkuat baik dokter maupun perawat,” katanya.
Bagi pasien laka lantas katanya diwajibkan untuk mengurus Jasa Raharja sebelum mendapat penjaminan dari BPJS.
“Jika Jasa Raharja mengcover akan dua yang jamin yakni Jasa raharja dan BPJS. Kalau tidak urus Jasa Raharja dia masuk pasien umum,” ujarnya.
Dia mengaku persoalan penanganan laka lantas kerap menjadi persoalan yang dikeluhkan pasien. “Ini sering berdampak pada kekecewaan pasien pas pulangnya,” pungkasnya.
BACA JUGA