Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang – Semarang
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Jasa Raharja telah menyerahkan santunan korban meninggal kecelakaan di Tol Batang- Semarang, Km 370 A.
Terhadap 7 (tujuh) korban meninggal dunia, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 5 orang ahli waris korban pada 11 April 2024. Sebanyak 3 ahli waris berada di Jawa Timur, 1 ahli waris korban berada di Jawa Tengah. Dan 1 ahli waris korban berada di Jawa Barat.
Sementara dua orang ahli waris korban lainnya dalam proses penyelesaian santunan. Sementara itu, terhadap 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit. Yaitu 20 korban di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang – Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang
diserahkan kepada ahli waris sah.
Baca juga :
Bagi korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud
kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi.
Imbau Pengguna dan Penyelenggara Angkutan Umum
Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Kepada penyelenggara angkutan umum, juga diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi
dengan kondisi yang fit.
“Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” imbuh Dewi.
Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (11/4)pagi diduga sopir mengantuk. Bus yang dikendarai masuk ke area parit sepanjang 150 meter. Sehingga Bus terperosok dan 7 meninggal 24 luka-luka. Diantara yang meninggal dua balita dan kernet Bus.
BACA JUGA