Jatah Kursi DPR Asal Kaltim Terancam Berkurang
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jatah kursi DPR RI wakil Kaltim yang akan diperbutkan pada pemilihan legeslatif pada 2019 mendatang, kemungkinan tersisa 5 dari sebelumnya 8 kursi. Karena jatah Kaltim terbagi untuk Kaltara.
“(Draf) RUU (Pemilu) yang diusulkan pemerintah itu 5 Kaltim dan Kaltara 3 kursi,” kata anggota Pansus RUU Pemilu Hetifah.
“Kami tetap minta kepada pemerintah agar kaltim tetap 8 dan Kaltara diberikan alokasi sndiri sebagai satu provinsi yang luas dan dekat perbatasan ya setidak-tidaknya 4 kursi untuk Kaltara. Itu kita akan usulkan,”
Menurutnya, sebagai perwakilan Kaltim, Hetifah tetap berharap jatah Kaltim tidak berkurang. Begitupun Kaltara tetap mendapatkan jatah 3 kursi meski sebagai provinsi baru. Dalam waktu dekat akan dibahas secara intensif di dalam RUU Pemilu.
“Kami menuntut ada suatu proses yang lebih adil dalam penentuan dapil atau kursi dapil diperhitungkan cakupan wilayah. Itu salah satu masukan yang sangat penting. Kemudian termasuk penyelenggara pemilu bagaiman pengawasan dan penyelenggara didaerah bukan hanya kewenangan ditamnbah tapi juga fasilitas, SDM yang lebih kuat lagi,” ujarnya.
Sementara Ketua RUU Pansus Pemilu Reza Patria mengatakan, pihaknya sangat terbuka terkait usulan dari masyarakat Kaltim dan Kaltara terkait RUU Pemilu. Khususnya berapa ideal untuk perwakilan DPR asal Kaltim dan Kaltara.
“Insyallah masukan dari masyarakat seluruh Indonesia termasuk Kaltim dan Kaltara terhadap isu-isu pemilu. Kira-kira berapa yangideal sesuai dengan kondisi yang ada. Pansus ini membahas 3 UU menjadi satu UU yakni UU pilres, pileg dan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
”Terkait UU pilkada sudah kami susun. Insyaallah jauh lebih baik dari pilkada sebelumnya. Memang ada usulan dari anggota UU pilkada bisa disinergikan dengan UU pemilu. Saya kira ini kita sepakat untuk selesaikan UU penyelenggara Pemilu.”
BACA JUGA