Jatuh Tempo PBB Diperpanjang Hingga Akhir Desember, Sudah Terealisasi 140 Persen
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) hingga 30 Desember 2020. Imbas dari pandemi covid-19.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haemusri mengatakan, awalnya pembayaran PPB jatuh tempo 31 September 2020 namun diperpanjang.
“PBB itu masa jatuh tempo sampai 31 September karena dimasa pandemi ini, kita melakukan perpanjang masa jatuh tempo sampai tangghal 30 Desember,” ujar, Senin (12/10)
Menurutnya, untuk pembayaran melalui loket di Kantor BPPDRD dibatasi hanya maksimal 150 orang selama masa pandemi cvovid-19. “Kita buka loketnya itu hanya antrian sampai 50 sampai 150 orang,” ujarnya
Namun masyarakat bisa membayar melalui aplikasi Gojek maupun langsung ke mini market Indomart. “Pembayaran PBB itu bisa pakai indomart, bisa pakai Gojek, kemudian bank Mandiri bisa Bank Kaltimra,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sejauh ini untuk realisasi PBB sudah melebih dari target hingga 140 persen. “PBB itu targetnya turun tahun ini sekitar hanya Rp 56 miliar sekarang sudah sekitar Rp 80 miliar sudah 140 persen,” ujarnya.
Sementara untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari target Rp 471 miliar dalam APBD Perubahan, untuk pajak daerah realiasainya sudah mencapai 99 persen maupun retribusi daerah mencapai 95 persen.
“Progresnya sekarang khusus untuk pajak daerah sudah 99 persen, kemudian restribusi daerah sudah 95 persen, kemudian pendapatan lain-lain dan hasil kekayaan itu masih sekitar 75 persen,” ujarnya.
Dia optimimis target PAD akan terealisasi karena masih ada waktu hingga dua bulan kedepan. “Kita yakin dengan target Rp 471 miliar itu di 2020 akhir Desember ini bisa tercapai,” ujarnya.
BACA JUGA