Jelang Masa Tenang, Satpol PP Minta Pemilik Cabut Sendiri Algaka

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dalam masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) jatuh pada 11-13 Februari 2024 mendatang. Satpol PP Balikpapan pun memfokuskan perhatiannya pada keberadaan Alat Perangkat Kampanye (Algaka) yang bertebaran di seluruh wilayah Kota.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono pun menghimbau agar para pemilik Algaka atau tim kampanye dapat melepaskan sendiri perangkatnya berdasarkan durasi yang diberikan.

“Sebenarnya pelepasan Algaka itu bukan kewajiban kami, melainkan tanggung jawab pemilik Algaka. Sehingga kami berikan kesempatan kepada pemilik untuk menertibkan Algaka sendiri. Karena aturannya seperti itu,” ujar Boedi Liliono saat menghadiri kegiatan coffe morning di Balai Kota, Senin (5/2/2024).

“Dan mereka (pemilik Algaka) diberikan waktu selama tiga hari yang dimulai dari pukul 24.01 Wita (11/2/2024). Dan pada tanggal 14 sudah harus bersih,” sambungnya.

Kendati demikian, kata Boedi, pihaknya tetap akan melalukan penyisiran selama tanggal 11-13 Februari mendatang, untuk memantau penertiban Algaka yang dilakukan pemiliknya sendiri.

“Jadi dari tanggal 11, kami akan melalukan penyisiran selama tiga hari untuk memantau apa kah sudah berjalan pelepasan algaka-algaka tersebut,” ucapnya.

Boedi berharap kepada pemilik Algaka tetap bersikap kooperatif untuk segera melepas Algaka sesuai kewajiban.

Dan Selebihnya, kata dia, Satpol PP pun akan mengeksekusi ditanggal 14 Februari, dengan membersihkan seluruh Algaka yang masih terpasang di seluruh Kota Balikpapan.

“Jadi mohon kerjasamanya kepada pemilik Algaka. Serta nanti tanggal 14, tim kami akan membagi tugas untuk melalukan penyisiran. Kami juga minta bantuan kepada Dinas terkait untuk bisa membantu agar bisa dibersihkan secara cepat,” tutupnya. 

Sebelumnya, Hiruk pikuk menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 bakal semakin membahana. Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, 28 November 2023, dimulai kampanye.

Yakni kampanye untuk calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI,  DPD dan calon Presiden-Wakil Presiden.

“Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, mulai 28 November ini sudah mulai kampanye, ” ujar Noor Thoha di sela sosialisasi pemilih pemula yang diadakan Badan Kesbangpol Kota Balikpapan.

Dia mengatakan,  ada salah satu yang baru dari aturan kampanye. Yaitu kampanye diperbolehkan di kampus Perguruan Tinggi (PT). Dengan syarat minta izin dan diizinkan oleh pihak kampus.

“Memang sudah ada putusan MK bahwa memperbolehkan kampanye di kampus atau Perguruan Tinggi. MK memandang bahwa kampus adalah kumpulan kaum intelektual.

Maka para caleg dan calon presiden-wakil presiden, boleh memperkenalkan program, visi dan misi kepada civitas akademik, ” ujarnya.

Terkait kampanye, Noor Thoha meminta agar semua peserta Pemilu, menjaga agar Pemilu 2024 berjalan langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.

“Hindari menyerang calon lain, jangan lakukan kampanye hitam, hindari ujaran kebencian dan jangan menyebar berita bohong atau hoax yang bertujuan menjatuhkan lawan politik. Tonjolkan kebaikan program visi dan misi masing-masing calon, ” ujarnya.

Tak lupa, Noor Thoha kembali  mengimbau agar seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih agar menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos calon pilihannya.

“Memilih adalah hak asasi. Jangan golput. Ayo pilih calonmu yang dianggap terbaik. Sehingga bisa membawa negeri ini lebih  baik lagi. Imbauan ini juga saya tujukan kepada adik-adik mahasiswa pemilih pemula,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.