Jelang Natal, Disnaker Anjurkan Perusahaan Bayar THR

Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan mengingatkan kepada perusahaan untuk bisa membayarkan THR bagi pekerja yang beragama nasrani.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja beragama Nasrani menjelang perayaan Natal. Ia menegaskan, kewajiban ini tidak bisa diabaikan dan sudah diatur secara tegas dalam peraturan yang berlaku.

“Setiap pekerja berhak menerima THR setidaknya satu kali dalam setahun, baik saat Idul Fitri maupun hari raya keagamaan lainnya, termasuk Natal,” tegas Ani, Rabu (18/12/2024).

Ani menambahkan, meskipun tidak ada edaran khusus untuk THR Natal, aturan ini tercantum dalam peraturan umum yang berlaku untuk semua pekerja tanpa terkecuali. Disnaker Balikpapan akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Disnaker juga membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR, meskipun tidak mendirikan posko khusus Natal. “Kami siap menerima aduan dan akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi langsung ke perusahaan terkait. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja,” ujar Ani.

Disnaker Balikpapan mengingatkan seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban pemberian THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan. Langkah ini, menurut Ani, adalah wujud penghormatan terhadap hak pekerja berdasarkan agama dan keyakinan mereka.

“Pemberian THR adalah hak pekerja, bukan kebijakan yang bisa diabaikan. Kami tidak segan-segan mengambil langkah tegas jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini,” tutup Ani.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.