Jelang Pemilu 2019, KPU Balikpapan Sosialisasikan Pembentukan Badan AdHoc

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan menggelar Rapat Kordinasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum Tahun 2019 yang digelar di Aula Kantor KPU Kota Balikpapan, Kamis pagi (15/02/2018).

Rapat kordinasi ini dihadiri oleh ketua, sekretaris dan anggota dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta hadir pula ketua, sekretaris dan anggota dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Balikpapan. Dan pada Rakor ini hadir pula seluruh Komisioner KPU Kota Balikpapan.

Pada Rakor ini, yang menjadi pembahasan adalah sosialisasi tentang pembentukan Badan Adhoc pada pemilu 2019 yang akan datang. Hal ini terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2019 berdasarkan Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sekaligus juga membahas tentang Peraturan KPU No 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Umum tahun 2019.

Komisioner KPU Kota Balikpapan Endang Susilowati mengatakan rakor ini juga membahas tentang persiapan Pemilu pada tahun 2019 yang akan datang, yang mengacu pada Pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3 Tahun 2018.

Pada pasal 37 ayat 1 itu disebutkan bahwa untuk daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2018 ini agar melakukan pembentukan pembentukan Badan Adhoc.

Lebih lanjut Endang juga mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2018 itu disebutkan bahwa para anggota PPK dan PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2018 ini dapat diangkat kembali pada Pemilu tahun 2019 mendatang.

Namun pengangkatan kembali anggota PPk dan PPS menurut Endang, harus memenuhi beberapa ketentuan. “Diantaranya masih memiliki syarat sebagai anggota PPK dan PPS. “Selain memenuhi syarat, para anggota PPK dan anggota PPS ini akan dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan, saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS saat Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur kaltim ini,” pungkasnya.

Sementara itu, ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, bahwa para anggota PPK dan PPS yang bertugas saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur kali ini, tugasnya jauh lebih berat pada saat pelaksanaan Pemilu tahun 2019 mendatang.

Menurut Noor thoa untuk Pilgub Kalim tahun ini, hanya ada satu lembar surat suara dan satu kotak suara saja saat pencoblosan. Tetapi saat Pemilu nanti, akan ada 5 surat suara dan 5 kotak suara.

“Pada Pemilu 2019 itu nanti yang dipilihkan ada pemilihan presiden, pemilihan anggota DPD RI, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan anggota DPRD Provinsi dan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota,” ujar Noor Thoha.

Ia juga berpesan kepada seluruh anggota PPK dan PPS ini, bahwa tahapan dan proses Pemilu nanti tidak jauh berbeda dengan Pilgub nanti.

Namun yang membedakan adalah saat pencblosan dan perhitungan suara. “Saat perhitungan suara nanti, akan ada ribuan surat suara dengan 5 lembar surat suara yang berbeda. Nah, kalau Pilgub Kaltim inikan hanya ada satu surat suara dan satu kotak surat suara saja. Jadi Pemilu nanti dipastikan akan jauh lebih berat tugasnya,” pungkas Noor Thoha.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.