Jelang Penerapan BPJS Kesehatan Kelas 3 Ditanggung Pemkot, Penurunan Kelas Perhari 5 Kasus
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Adanya rencana pemerintah kota Balikpapan menanggung iuran peserta kelas 3 pada BPJS Kesehatan bukan penerima upah mulai Oktober mendatang, tak dipungkiri ada tren warga yang ingin turun kelas pelayanan dari kelas 2 ke kelas 3.
“Agak naik tren penurunan kelas, walaupun turun kelas belum tentu ditanggung pemerintah kota, kita tunggu dulu mekanisme pendaftarannya yang pasti pak Wali sangat komitmen sekali bahwa ingin membantu warga Balikpapan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Balikpapan, Sugiyanto kepada awak media, Kamis (16/9/2021).
Begitu juga dengan mereka sudah kelas 3 aktif yang pembayaran iuran ditanggung pemkot, mau naik kelas 2 ini juga tidak bisa, jangan sampai dikemudian hari akan timbul masalah hukum, hal ini yang harus dihindari.
“Yang penting datanya sudah disiapkan, tinggal nanti kami yang sinkronkan dan verifikasi. Tapi kalau mekanisme menunggu dari pemkot,” tuturnya.
Sugianto menyebutkan kasus turun kelas jelang kebijakan pemkot menggratiskan kelas 3 mandiri, hanya sekitar 5 kasus perharinya. ” Saya intip hanya sekitar 0,1 persen dari sekitar 200 ribu peserta kelas tiga. Artinya sangat kecil sekali, ” ungkapnya.
Sugiyanto menambahkan, sama dengan misalnya warga mendaftar di BPJS Kesehatan kelas 2 yang sudah berjalan selama dua bulan, kemudian tahu Pemkot menanggung pembayaran BPJS kelas 3, berencana mau turun kelas.
“Gak bisa turun kelas, bagi yang mandiri atau bukan penerima upah minimal satu tahun dulu di kelas sebelumnya,” tuturnya
“Tapi beda jika ada kebijakan dari Pak Wali, pemkot ingin mendaftarkan semua yang ingin ke kelas 3, ini mungkin masih bisa dikomunikasikan lagi,” tambahnya.
Menurut Sugiyanto paling tidak seminggu sebelum berganti bulan Oktober, data warga yang ditanggung pembayaran iuran kelas 3nya sama pemkot sudah dikirimkan ke BPJS Kesehatan, sehingga bisa langsung diverifikasi.
“Atau data yang ada dulu saat ini kami verifikasi, Sambil nanti yang belum terdata ada pendaftaran tersendiri, untuk data penerima biasanya ada di DKK dan Dinsos,” tutupnya.
BACA JUGA