Jelang Piala Eropa, MOLA Umumkan Karya Siaran/Hak Siar Tayangan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — PT Global Media Visual (“MOLA”) secara gencar melakukan Pengumuman Karya Siaran/Hak Siar dan Public Viewing Atas Tayangan Pertandingan Sepak Bola UEFA EURO 2021, Qualification Matches for UEFA EURO 2020, Qualification Matches for FIFA WORLD CUP 2022, dan UEFA Nations League 2018/2019, 2020/2021 tertanggal 6 Mei 2021 pada beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

 Mola resmi menjadi pemegang lisensi tunggal atas konten/tayangan untuk platform Over the Top (OTT) dan kegiatan menyaksikan bersama (Public Viewing) pada area publik/komersial dan sejenisnya.

Hal ini bertujuan agar khalayak umum dan pelaku-pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya yang membuat orang berkumpul lebih dari 1 (satu) orang seperti sebagai berikut: lobi hotel/ lounge dan apartemen, café, kantin, restoran,  cinema/ bioskop, ruang karaoke, mall, area publik lainnya seperti ruang pertemuan, lapangan terbuka, dan lain-lain mengetahui tentang lisensi tunggal atas tayangan yang dimiliki oleh MOLA tersebut.  Juga supaya tidak terjadi pelanggaran Hak Cipta yang dimiliki MOLA oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kerjasama resmi dengan MOLA.

Adapun untuk tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 melalui platform Over The Top (OTT) hanya dapat diakses pada laman situs www.mola.tv, aplikasi Android / IOS resmi MOLA serta platform pihak ketiga lainnya yang bekerjasama secara resmi dengan pihak MOLA, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan telekomunikasi seluler, IPTV (Internet Protocol Television), ISP (Internet Service Provider) dan lain-lain dalam platform internet  dengan format VOD (Video on Demand) dalam bentuk aplikasi yang bisa di-download atau sudah ter-install (embedded) di dalam device pihak ketiga tersebut.

Pada pengumuman tersebut MOLA mensosialisasikan bahwa penayangan UEFA EURO Package 2018-2022 pada platform OTT serta pada area publik/komersial dan sejenisnya sebagaimana telah disebutkan di atas, yang dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan MOLA selaku pemegang lisensi adalah suatu bentuk pelanggaran Hak Cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MOLA juga akan secara aktif melakukan pemantauan, baik secara daring (online) dan/atau luring (offline), dan melakukan penindakan langsung secara tegas di lapangan terhadap pelanggar-pelanggar Hak Cipta atas penayangan UEFA EURO Package 2018-2022 dengan menggandeng kuasa hukum dan pihak berwajib dalam melakukan hal tersebut (“Operasi Tertangkap Tangan”).

MOLA juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya maupun pihak-pihak lain yang hendak mengadakan kegiatan menyaksikan bersama (Public Viewing) dengan menayangkan UEFA EURO Package 2018-2022 agar melakukan registrasi dan kerjasama dengan MOLA melalui partner resmi yang telah ditunjuk oleh MOLA, yakni PT Mitra Media Integrasi (MIX).

Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya dalam melakukan proses registrasi dan kerjasama untuk penayangan UEFA EURO Package 2018-2022. Bagi para pihak yang ingin menayangkan UEFA EURO Package 2018-2022 pada area publik/komersial dan sejenisnya agar dapat menghubungi PT Mitra Media Integrasi (MIX) melalui email : [email protected] dan/atau telepon : 021-2212534/081282997043.

 “Bagi Venue atau usaha komersil yang sudah registrasi dan hendak menyelenggarakan program ini (UEFA EURO 2020), kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam program Mola Live dimana semua venue yang sudah teregistrasi bisa dilihat di website molalive.com,” kata Bobby Christoffer, COO MIX.

Pihaknya berharap pihak-pihak terkait tidak mencoba untuk melakukan pelanggaran Hak Cipta atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022, karena sanksi hukum dan penaltinya cukup berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, segala bentuk pemanfaatan, pendistribusian, dan pengumuman atas suatu Ciptaan yang dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang dilakukan dengan melanggar Hak Ekonomi Pencipta dan untuk tujuan komersial adalah suatu bentuk pelanggaran Hak Cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.