Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, KPU Siap Laksanakan Apapun Perintah MK
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Idham Holik, anggota KPU RI, menyatakan lembaganya siap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Dengan demikian. Jika MK menyetujui gugatan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024, KPU akan bertindak sesuai.
“Putusan MK bersifat mengikat bagi semua pihak. KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan apapun keputusan MK. Utamanya terkait dengan PHPU Pilpres pada 22 April 2024,” ujar Idham melansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Lebih lanjut. Kewajiban KPU dalam melaksanakan perintah putusan MK tercantum dalam Pasal 475 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “KPU harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sebelum mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencapai putusan sengketa Pilpres 2024, MK memberikan kesempatan. Kepada semua pihak yang terlibat dalam sengketa hasil pemilu untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
Pihak-pihak meliputi pemohon, yaitu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Serta pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain itu, KPU sebagai termohon, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga perlu menyiapkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
BACA JUGA