Jelang Ramadhan, KPPU Menilai Ada Upaya Menaikkan Harga Bapokting Tak Wajar di Kaltim
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) V Balikpapan memantau ketersediaan dan distribusi bahan pokok dan penting (bapokting) di Kaltim
Khususnya di sejumlah pasar tradiisonal di Kota Samarinda dan Balikpapan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya harga, khususnya bapokting yang rentan menjelang bulan Ramadhan.
Dalam siaran pers KPPU, beberapa komoditi yang rentan karena pengaruh cuaca yakni curah hujan yang tinggi diantaranya adalah cabe rawit, cabe besar maupun cabe keriting serta beras.
Dari hasil pantauan itu, sejumlah komoditi sudah mengalami kenaikan harga. Para pedagang menyebutkan, naiknya harga sejumlah komoditi adalah hal biasa terjadi jelang Ramadhan.
Minyak goreng kemasan harganya berkisar Rp 18 ribu hingga Rp 22 ribu per liter tergantung merk. Harga tersebut jauh diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp 14.000n ribu per liter.
Sementara untuk beras stoknya mencukupi. Harganya berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per kilogram, untuk medium dan premium. Sedangkan HT untuk mediuam Rp 9.9000 dan 13.300 per kilogram.
Adapun harga daging sapi terpantau Rp 150.000 hingga Rp 17 ribu per kilogram khususnya untuk daging segar dan bukan daging impor. Sedangkan untuk daging beku lebih murah
Untuk daging ayam berkisar Rp 40 ribu hingga Rp 55 ribu per ekor. Untuk telur Rp 50 ribu hingga Rp 58 ribu per tray. Untuk stoknya tidak masalah mencukupi. Untuk HET ayam Rp 35 ribu per kilogram dan Rp 21 ribu per per tray untuk telur.
Harga bawang putih juga mengalami kenaikkan Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per kilogram. Untk harga bawang merah masih stabil yakni berkisar Rp 35 ribu hingga Rp 38 per kilogram
Dari hasil pantauan itu, KPPU menilai ada upaya-upaya untuk menaikkan harga yang tidak wajar. Kenaikkan harga tak wajar itu justru berpotensi menganggu inflas maupun stok di daerah.
Lalu potensi adanya praktek bundling atau tying yang dilakukan pada barang kebutuhan primer masyarakat yang dapat memberatkan atau merugikan masyarakat.
KPPU juga melihat potensi gejala penahanan atau pengaturan pasokan atau kartel oleh pihak tertentu yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU pun para pelaku baik produsen dan distributor untuk tidak menjadikan momen datangnya hari besar keagamaan dengan menaikkan harga yang tidak wajar tanpa sebab.
Apalagi dilakukan melalui pengaturan pasokan atau harga untuk menangguk keuntungan secara tidak wajar. Para pelaku usaha di Kaltim dapat membantu masyarakat dengan berpartisipasi menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat.
BACA JUGA