Jelang Waktu Pencoblosan, ASN Diminta Tetap Netral dan Gunakan Hak Pilih
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Jelang waktu pencoblosan pada pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang, para ASN yang terdiri dari PNS dan P3K di lingkungan Pemkot Balikpapan diminta untuk netral dan tetap menggunakan hak pilihnya.
“Mereka tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak kemana-mana,” ujar Sekda Kota Balikpapan Muhaimin kepada media, Rabu (7/2/2024).
Muhaimin mengatakan hal ini sudah disosialisasikan oleh Bawaslu dan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Dimana para ASN sudah paham bahwa dalam pemilu legislatif dan presiden ini mereka dituntut harus netralitas.
“Insyaallah, mudah-mudahan ASN bisa menjaga itu dan menjalankan fungsi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” terangnya.e
Seperti diketahui, di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN bahwa pegawai ASN wajib netralitas yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.k
Tak hanya itu, untuk menjaga netralitas ASN Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN, dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. SKB tersebut ditandatangani bersama Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu.
BACA JUGA