Jembatan Pulau Balang Belum Bisa Digunakan, Wakil Bupati PPU Mengadu ke Pansus RUU IKN
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hingga kini jembatan Pulau Balang yang menghubungkan calon Ibu Kota Negara IKN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan Kota Balikpapan.
Wakil Bupati Hamdam Pangrewa mengadu ke Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI pada Jumat (1401/2022) di Grand Jatra Balikpapan.
Belum bisa digunakannya jembatan yang menjadi trans Kalimantan itu, karena belum adanya akses jalan sepanjang kurang lebih 12 kilometer pada sisi Kota Balikpapan.
“Jembatan Pulau Balang ini kedepan adalah merupakan salah satu akses utama yang menghubungkan IKN dengan kota Balikpapan dan sekitarnya sehingga keberadaannya sangat strategis sekali,” ujarnya
Karenanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU bisa segera direalisasikan pembangunannya. Mengingat kebutuhannya sangat mendesak sebagai persiapan menjadi Ibu Kota Negara.
“Oleh karenanya kami berharap kepada pemerintah pusat agar menjadi perhatian serius untuk dapat segera ditindak lanjuti, ” ujarnya
Sementara Pansus RUU IKN DPR ke Kaltim dalam rangka menyerap aspirasi untuk percepatan pembangunan dan pemindahan IKN. Hadir Ketua Pansus hmad Doli Kurnia Tanjung didampingi beberapa anggota.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wali Kota samarinda Andi Harun, Perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara juga hadir.
BACA JUGA