Jika Dihibahkan, Pemkot Bangun Taman Di Eks Puskib
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana menjadikan lahan eks Puskib yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengatakan inisiasi taman kota ini akan bertajuk ramah anak.
“Dengan mewujudkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai fasilitas publik, untuk melayani hak kegiatan masyarakat menjadi tempat berkumpul dan beraktivitas,” ujar Agus Budi kepada media, saat Rabu (15/11/2023).
Pihaknya mengupayakan pembangunannya seperti Taman Tiga Generasi Balikpapan dan desain agar fasilitas umum (fasum) yang ramah terhadap anak.
“Sehingga nanti yang datang bukan hanya orang tua, tapi juga bisa nyaman dan aman bagi anak-anak,” terangnya.
Namun sebelum impian itu terwujud, Pemkot Balikpapan akan mengajukan permohonan hibah atas lahan tersebut. Mengingat lahan seluas 4,9 hektare itu merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sebelumnya, tahun 2013 lalu, lahan tersebut dialihfungsikan menjadi kawasan ekonomis.
Pekerjaan konstruksi sempat berlangsung, namun terhenti tahun 2016 hingga hari ini lahan itu bak tanpa tuan dan terbengkalai. Dari kasat mata, lahan itu ditutupi pagar seng berkelir biru.
Lanjut Agus menerangkan, hibah ini merujuk pandangan Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud yang melihat kondisi di sekitar lahan tersebut cukup mengganggu estetika atau keindahan Kota Balikpapan.
Itu karena banyaknya spanduk yang membentang sepanjang pagar eks puskib.
“Dari sisi kenyamanan dan keamanan, lahan yang terbengkalai ini sangat menganggu warga sekitar, apalagi posisinya yang berada di tengah kota dan di kawasan pemukiman penduduk,” ujarnya.
Lanjut Agus, proses permohonan hibah lahan eks Puskib Balikpapan ini diperkirakan akan membutuhkan waktu cukup lama.
Sesuai arahan wali kota, pihaknya membuat surat izin pemanfaatan lahan eks Puskib Balikpapan.
“Kami membuat surat izin pemanfaatan (lahan). Jadi memanfaatkan lahan (puskib) itu untuk dijadikan taman kota,” tuturnya.
Surat izin permohonan pemanfaatan lahan tersebut juga telah disampaikan kepada Pj Gubernur Kaltim sejak pekan lalu.
Agus menerangkan, jika Pemprov Kaltim memberikan izin atas pemanfaatan lahan tersebut, maka proyeksi pembangunan taman kota akan dikebut tahun 2024.
“Kalau izinnya ada, kami siapkan pembangunan taman kotanya,” akunya.
Merespons hal itu, pengamat kebijakan publik Hery Sunaryo angkat bicara.
Hery Sunaryo mengingatkan pemerintah agar mewaspadai potensi mangkraknya pembangunan di lahan tersebut.
“(Lahan mangkrak) ini harus dihindari, sehingga harus diperhatikan keberlanjutan dari proyek yang faktanya sampai sekarang belum terealisasi,” tuturnya.
Selain mangkrak, beberapa hal lainnya yang patut diwaspadai adalah potensi penghilangan hak masyarakat dan kerusakan lingkungan.
Hery berpendapat, kilas dari skema kerja sama bersama Perusda perlu diaudit ulang agar proyek tidak lagi mangkrak.
“Lahan (puskib) tersebut memang aset pemerintah, tapi kan dibeli dengan menggunakan uang rakyat. Jadi jangan sampai merugikan masyarakat dengan kondisi lahan yang sekarang tidak mengandung estetika,” kata Hery.
Hery juga mengatakan, ia mengapresiasi Pemkot Balikpapan yang tengah mengupayakan izin dari Pemprov Kaltim terkait pemanfaatan lahan bekas Puskib tersebut.
Jika Pemkot Balikpapan mendapatkan izin, maka lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai taman kota ramah anak.
BACA JUGA