Jika Permintaan Data Tak Direspon, Masyarakat Bisa Gugat ke Komisi Informasi Publik

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Dinas Kominfo Balikpapan Aditya Eka Wicaksana (tengah) didampingi Kasi Hubungan Kemitraan Gufron dan Meta (14/11/2022)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publilk.

Pemerintah Kota Balikpapan untuk masing-masing OPD sudah ada pengelola informasi dan publikasi. Terkait hal ini, Dinas Komunikasi dan informasi Kota Balikpapan menggelar pelatihan dan bimbingan teknis, di ruang Rapat 1 kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Senin (14/11/2022).

Kepala Diskominfo Kota Balikpapan Adamin Siregar menjelaskan, ada dua isu yang diangkat dalam bimtek tersebut yakni alur permohonan informasi dan daftar informasi publik.

“PPID Kota (Diskominfo)  kita berkewajian untukmemberikan pelatihan-pelatihan kepada masing-masing OPD,” ujarnya

Menurutnya, masing-masing OPD sudah harus menyiapkan data yang dibutuhkan masyarakat. Karena di masing-masing OPD ada Sekretaris sebagai PPID pembantu.

“Paling tidak kalau ada permintaan data sudah bisa disiapkan oleh masing-maing OPD,” ujarnya.

“Harapannya dengan adanya Bimtek ini kita harapkan masing-masing OPD itu Sudha menyiapkan data informasi apa saja yang bisa disiapkan kalau ada permintaan itu secara umum,” lanjut Adamin.

Soal data-data yang dibutuhkan masyarakat khususnya di kelurahan bisa disiapkan di kecamatan. “Data-data terkait dengan kelurahan itu bisa di akomodir cukup di kecamatan saja,” katanya.

PPID di masing-masing OPD juga sudah harus bisa memetakan terkait data-data baik yang sifatnya serta-merta atau terbuka ataupun data yang sifatnya tertutu[ atau dikecualikan.

“Itu sebenarnya sudah bisa dipetakan, kalau ada permintaan dari masyarakat,” tandasnya.

Pada kesempatan sama, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan, Aditya Eka Wicaksana mengatakan keterbukaan informasi publik berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan diperkuat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dia mengataan, berdasarkan ketentuan tersebut, maka PPID di masing-masing OPD harus melayani permintaan masyarakat, jika tidak maka bisa digugat atau perkarakan ke Pengadilan KIP

“PPID ini adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang pelayanan informasi Badan Publik. Informasi ada dua, informasi publik dan informasi yang dikecualikan,” katanya.

Karenanya dia mengingatkan PPID di masing-masing OPD agar secepatnya merespoin jika ada permintaan data dari masyarakat. Karena ada batas waktu, jika tak drespon bisa digugat.

“Karena ada permintaan informasi public terkadng di OPD tidak ditanggapi padahal berdasarkan aturan yang ada, informasi publik itu harus ditanggpi dan ada batasan waktunya,” ujarnya.

Jadi apabila batasan waktu dilanggar maka pemohon informasi tersebut dapat memperkarakan (OPD) untuk berperkara di Komisi Informasi Publik, kantornya di Samarinda.

“Jadi sama seperti pengadilan di meja hijau, dipertemukan kedua belah pihak, ada hakimnya. Jadi jangan menyepelekan permohonan informasi yang diminta,”tandasnya.

“Karena kalau sudah ada surat panggilan dari Komisi Informasi Publik nanti pasti yang disalahkan bapak ibu (OPD). Pak Sekda nanti akan bertanya kenapa kok bisa sampai kesana, ternyata permohonan informasinya tidak ditanggapi,” ucapnya.

Karenanya dia meminta, jika ada permintaan resmi data dari masyarakat harus direspon.  Sehingga tak ada gugatan atau tak menjadi Sengketa Informasi Publik karena laporan masyarakat.

“Padahal apabila Bapak Ibu seklaian menanggapi misalnya data tersebut belum dapat kami berikan dengan alasan apapun nanti disampaikan, itu bisa berhenti sampai distu,”tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.