Jika Tak Segera Daftarkan PSE Hingga Besok, Whatsapp dan Google akan Diblokir
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mengancam akan memblokir whatsapp, google hingga twitter jika tak mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat hingga 20 Juli 2022.
Pemerintah bahkan menegaskan tidak main-main, jika platform bersar tersebut tak juga mengindahkan. Pemblokiran bahkan akan dilakukan mulai pada Kamis (21/07/2022).
“Kalau mereka enggak mendaftar ruginya di mereka sendiri, berarti mereka enggak melihat Indonesia sebagai market potensial,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan
Semuel menegaskan apabila platform besar tersebut tidak mendaftar PSE lingkup privat, maka itu juga membuka kesempatan untuk aplikasi buatan anak bangsa demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Intinya kami tegas dan ini adalah regulasi yang ada. Ini adalah tata kelola, bukan pengendalian.,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Ini tata kelola supaya kita tahu siapa saja beroperasi di Indonesia dan apa yang mereka operasikan,”
Sementara di situs PSE Kominfo, aplikasi perpesanan yang sudah mendaftar PSE lingkup privat contohnya Telegram dan Discord. Meta juga sudah mendaftarkan platform Instagram dan Facebook dalam dua versi, yakni website dan aplikasi di App Store.
Namun WhatsApp belum juga terdaftar hingga 19 Juli 2022 per 14.49 WIB tadi. Karenanya jika whatsapp di blokir aplikasi perpesanan alternatif juga sudah banyak., seperti Pesankita dan Palapa.
“Sudah banyak sekarang chatting ada Palapa, ada banyak sekali, Pesankita dan lain-lain. Sudah banyak pilihan di masyarakat,” ujarnya
BACA JUGA