Jika Terjadi Efek Samping pada Penerima Vaksin Covid-19, Biaya Perawatan akan Ditanggung

vaksin covid-19 ilustrasi/klikdokter

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi jika terjadi efek samping yang berbahaya atau terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI bagi penerima vaksin covid-19 yang rencananya vaksinasi akan dimulai 13 Januari 2020.

“Kami tidak mengharapkan adanya KIPI pada pelaksanaan vaksinasi COVID-19, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Saya juga pastikan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM yang menyatakan vaksin COVID-19 aman dan berkhasiat,”

Dari uji klinis yang tengah dilakukan di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, hingga saat ini hanya menemukan adanya efek samping ringan, seperti reaksi lokal berupa nyeri pada tempat suntikan.

Sementara Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari mengatakan, efek samping adalah hal yang biasa dalam vaksinasi, namun tetap perlu diantisipasi. Namun jika ada efek yang berbahaya, makan semua biaya akan ditanggung Pemerintah.

Hindria menegaskan penerima vaksin akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung. Hal itu sesuai dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017.

“Perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan,” ujar.

Sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.