Jokowi Akan Terima Dana Pensiun Sekitar Rp30 Juta Per Bulan Setelah Tak Lagi Jabat Presiden
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Joko Widodo – Ma’ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah tak lagi menjabat sebagai Presiden, Jokowi tetap akan menerima sejumlah fasilitas dari negara.
Salah satunya dana uang pensiun yang akan diterimanya setiap bulan. Jokowi akan menerima uang pensiun setara dengan 100 persen gaji pokok terakhir yang diterimanya sebagai Presiden.
Hal itu sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA :
“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” demikian yang tertulis dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978 seprti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Besaran uang pensiun tersebut setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara. Dalam hal ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 poin (a) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini tercatat sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Karena uang pensiun presiden setara dengan enam kali gaji pokok pejabat negara tertinggi, Jokowi diperkirakan akan menerima uang pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.000).
BACA JUGA