Jokowi Bikin PP Larang Penjualan Rokok Batangan, Alasannya Begini
JAKARTA, inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin utama dari PP ini adalah larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan.
Dalam PP Kesehatan yang terdiri dari 1.172 pasal, Pasal 434 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang terlarang. Kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik tertentu. Larangan ini bertujuan untuk mengurangi akses masyarakat, terutama remaja, terhadap produk tembakau dan rokok elektronik.
Selain itu, PP ini juga membatasi penjualan produk tembakau dan rokok elektronik di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Pasal 434 ayat (1) huruf e menetapkan bahwa penjualan tidak boleh berlaku dalam radius 200 meter dari lokasi-lokasi tersebut. Langkah ini pemerintah ambil untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan produk tembakau sejak dini.
Peraturan ini juga mencakup larangan penjualan tembakau dan rokok elektronik melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial. Ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 434 ayat (1) huruf f. Namun, pengecualian jika terdapat verifikasi umur yang valid pada platform penjualan tersebut, sesuai Pasal 434 ayat (2).
Selain pengetatan regulasi terhadap peredaran tembakau dan rokok elektronik, PP Kesehatan ini juga mengatur tentang peningkatan akses masyarakat. Terhadap layanan kesehatan berkualitas, terutama bagi yang kurang mampu. Fokus utama lainnya adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan, termasuk peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah terpencil.
Menkes: Kami Menyambut Baik Aturan Ini
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik penerbitan PP ini. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini. Yang menjadi pijakan kita untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/7/2024). Budi menilai bahwa PP ini penting sebagai acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia yang lebih baik.
Dengan peraturan baru ini, pemerintah juga mendorong kolaborasi internasional. Utamanya dalam bidang kesehatan untuk meningkatkan kapasitas tenaga medis dan pengembangan teknologi kesehatan.
BACA JUGA