Jokowi Buka Suara soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong untuk Simpanan Tapera
JAKARTA, inibalikpapan.com– Presiden Joko Widodo buka suara soal wacana pemotongan gaji pekerja untuk dialokasikan ke tabungan perumahan rakyat (Tapera). Jokowi memastikan bahwa pemerintah bakal melakukan perhitungan dengan cermat.
Aturan mengenai pemotongan gaji untuk Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
“Semua akan dihitung. Dalam kebijakan baru, masyarakat pasti akan menilai apakah mereka mampu atau tidak. Berat atau tidak,” ujar Jokowi di Istora, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/5/2024), melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Jokowi juga memberikan contoh mengenai iuran BPJS yang menuai pro dan kontra saat pertama kali berjalan.
“Seperti dulu ketika BPJS pertama kali kita kenalkan, banyak yang protes. Namun setelah berjalan, masyarakat merasakan manfaatnya karena rumah sakit tidak memungut biaya. Hal-hal seperti itu akan masyarakat rasa setelah kebijakan berjalan, meskipun awalnya pasti ada pro dan kontra,” tambah Jokowi.
Tapera merupakan tabungan yang peserta kumpulkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tabungan hanya dapat berfungsi untuk pembiayaan perumahan atau kembalinya dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
BACA JUGA