Top Header Ad

Jokowi Tanggapi Gugatan Warga Solo soal Mobil Esemka: “Itu Urusan Swasta”

Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Humas Setkab/Oji)
Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Humas Setkab/Oji)

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara terkait gugatan hukum atas batalnya produksi massal mobil Esemka.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh warga Solo, Aufaa Luqmana, dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan gugatan tersebut.

“Ini negara hukum, semua warga punya hak menggugat. Kita layani sesuai prosedur,” ujarnya, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Meski bersikap terbuka, Jokowi menyatakan bahwa ia siap menghadapi proses hukum dan telah menunjuk kuasa hukum. “Nanti ditanyakan ke pengacara, semuanya sudah saya serahkan,” lanjutnya.

Bukan Kasus Lama, dan Bukan Urusan Pemerintah

Jokowi menegaskan bahwa persoalan Esemka bukanlah kasus hukum lama, apalagi kasus pidana. Menurutnya, peran pemerintah saat itu hanya sebatas mendorong kreativitas anak-anak SMK.

“Pabriknya siapa? Itu milik swasta. Pemerintah hanya mendorong inovasi dari siswa dan teknisi otomotif,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan tugasnya, termasuk mendukung uji emisi mobil Esemka. Namun, keputusan untuk memproduksi dan memasarkan tetap menjadi kewenangan pihak swasta.

“Setelah itu, apakah ada yang mau berinvestasi atau tidak, itu sudah urusan lain,” jelas Jokowi.

BACA JUGA :

Tantangan di Industri Otomotif

Jokowi mengakui bahwa industri otomotif sangat kompetitif dan kompleks. Ia menyebut banyak merek global yang kesulitan bertahan di Indonesia.

“Saingannya ketat, dari merek besar dunia saja ada yang tutup. Bukan cuma bikin mobil, tapi juga soal distribusi, layanan purna jual, hingga pemasaran,” ungkapnya.

Meski demikian, mantan Wali Kota Solo ini tetap mendorong adanya investor yang mau menanamkan modal pada pengembangan mobil Esemka. “Kalau bisa produksi massal, itu bagus. Bisa serap tenaga kerja dan kembangkan industri lokal,” ujarnya.

Gugatan Terdaftar di PN Surakarta

Gugatan terhadap Jokowi dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin didaftarkan secara online pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor perkara PN SKT-08042025051. Kasus ini tengah menunggu penjadwalan sidang dari Pengadilan Negeri Surakarta.

Saat ditanya apakah akan hadir langsung di persidangan, Jokowi mengaku belum berkonsultasi dengan pengacaranya. “Belum tahu, nanti dibicarakan dengan kuasa hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses