Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak Akan Beri Bansos untuk Korban Judi Online
JAKARTA, inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.
Tanpa alasan yang terperinci, Jokowi menekankan bahwa tidak ada alokasi bansos untuk korban judi daring. “Nggak ada,” tegasnya ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya kebijakan bansos.
Presiden juga memperjelas bahwa tidak ada rencana apapun terkait kebijakan tersebut. “Nggak ada,” katanya sekali lagi, melansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa bansos yang ia usulkan bukan untuk pelaku judi. Melainkan untuk keluarga mereka.
“Pelaku harus kita tindak secara hukum karena itu pidana. Penerima bansos yang saya maksud adalah anggota keluarga seperti anak dan istri/suami,” ujarnya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin.
Muhadjir memberikan klarifikasi ini untuk menjawab informasi yang beredar di media sosial mengenai gagasan pemberian bansos kepada korban judi online. Gagasan tersebut merupakan salah satu materi yang Kemenko PMK usulkan dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Satgas ini terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Isinya tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan pada 14 Juni 2024. Muhadjir menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua.
Menurut Muhadjir, bansos tersebut bertujuan membantu keluarga korban. Utamanya yang mengalami kerugian materi dan kesehatan mental. Bahkan hingga kematian dalam beberapa kasus.
BACA JUGA