JPU KPK Ajukan Kasasi Terkait Vonis 5 Tahun Penjara Bupati Bandung Barat Nonaktif AA Umbara dalam Kasus Korupsi
JAKARTA, Inibalikpapan.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi terkait vonis lima tahun penjara Bupati Bandung Barat Nonaktif AA Umbara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
“Tim Jaksa melalui kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Memori Kasasi diajukan, kata Ali, setelah KPK mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor) Bandung. Ada sejumlah alasan pokok jaksa mengajukan kasasi.
“Dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding dimana setelah dianalisa oleh Tim Jaksa, hal tersebut bukanlah isi memori banding dari Tim Jaksa,” ucap Ali
Alasan lainnya, kata Ali, bahwa tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding dimana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik.
“Namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik,” ujarnya
Kata Ali, bahwa putusan vonis ditingkat pertama maupun banding dianggap masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Ali.
Maka itu, KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan kasasi oleh Jaksa KPK.
“Majelis Hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi Tim Jaksa dimaksud,” katanya.
Selain divonis penjara lima tahun, AA Umbara juga harusmembayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan. AA Umbara diketahui dijerat dalam perkara korupsi bantuan sosial di tengah Pandemi Covid-19.
BACA JUGA