JPU KPK Tuntut Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 4 Tahun Penjara, Denda Rp 250 Juta

ersangka Suap Perkara Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Bui. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah resmi ditahan KPK. Dia dititipkan di Rutan Polres Jaksel. (Suara.com/Yaumal)
Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Bui. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah resmi ditahan KPK. Dia dititipkan di Rutan Polres Jaksel. (Suara.com/Yaumal)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Selain tuntutan pidana empat tahun penjara, mantan politisi Partai Golkar itu  jga diminta embayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU Lie Putra dalam pembacaan tuntutan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” imbuhnya.

JPU juga menjatuhi tambahan tuntutan terhadap Azis yakni mencabut hak politik untuk dipilih selama lima tahun. “Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ungkap Lie.

Hal memberatkan yang menjerat terdakwa Azis, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan karena belum pernah dituntut hukum.

“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit,” ujar Azis

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.