Jual Togel Online, Warga Muara Rapak Terancam Penjara 10 Tahun
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Budi Iskandar (36) warga Kelurahan Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara harus meringkut di jeruji besi akibat berjualan kupon putih atau togel Singapura online.
Iskandar diamankan Polres Balikpapan, saat asik merekap nomor togel di kawasan warung kopi di Jl Soekarno Hatta KM 3 Impres 3 Gang Anggrek Muara Rapak, pada Minggu (14/8) sore.
Pelaku tidak bisa berkutik ketika petugas mengamankan barang bukti kertas rekapan togel, uang hasil penjualan togel Rp 1 juta dan satu unit Tab yang digunakan untuk transaksi judi tol.
Terungkapnya judi togel online itu, hail; penyelidikkan yang dilakukan kepolisian, terkait maraknya aktifitas jual beli togel di Kelurahan Muara Rapak.
Dari hasil penyelidikkan tersebut, kepolisian kemudian melakukan operasi tangkap tangan di sebuah warung kopi. DIperkirakan hasil transaksi per harinya mencapai Rp 1 juta.
“Kalau untung perhari paling sekitar Rp 100ribuan aja pak,” kata Iskandar kepada petugas.
Ayah lima anak ini mengaku hanya menjual bukan bandar dan aktifitas judi online itu baru dilakoni selama tiga bulan.
“Baru tiga bulan jualan pak, saya cuma jualan aja uangnya disetor lagi ke orang Kampung Baru,” imbuhnya.
Menurutya, transaksi judi online tersebut, cukup mudah hanya dengan mengirim nomor togel yang dikehendaki pelanggan lalu mengirim melalui pesan singkat via ponsel.
“Barang bukti dan tersangka sudah diamankan, ancaman hukumannya cukup tinggi 10 tahun penjara karena melanggar UU KUHP Pasal 303,” ucap Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Paur Subag Humas Polres Balikpapan, Iptu Suharto.
BACA JUGA