Juli ini Perwali Covid-19 Selesai, Memuat Sejumlah Sanksi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Masa relaksasi atau fase 3 penanganan covid-19 di Balikpapan akan segera diperkuat dengan perwali. Selama ini Pemerintah Kota Balikpapan masih menggunakan surat edaran saat masa pengetatan sosial, masa relaksasi.
Rencananya pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 rampung pada pekan ini.
Banyak surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, namun belum bisa dijadikan acuan untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan karena itu akan diperkuat dengan perwali.
“Mulai fase pengetatan sosial sampai relaksasi, terus pada rumusan protokolnya, itu dikuatkan dalam bentuk perwali. Kalau cuma surat edaran kan tidak bisa memberikan sanksi yang sifatnya mengikat,” tandas Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli, Senin (13/7/2020).
Dia mengatakan pembahasan Perwali tersebut masih berjalan dan ditargetkan selesai pada pekan ini. Lanjutnya peraturan itu dibuatkan untuk memformulasikan kebijakan wali kota yang ditetapkan melalui surat edaran, yang kemudian disatukan dan diperkuat ke dalam Perwali.
Dalam draft Perwali yang akan diberlakukan akan dimuat beberapa sanksi kepada pelaku pelanggaran protokol kesehatan diantaranya berupa sanksi administratif seperti teguran lisan dan tertulis hingga sanksi sosial.
“Kalau sanksi denda dana masih dipertimbangkan,” ujarnya.
Namun sanksi sosial itu berupa kerja bakti bagi pelanggar dapat dibuat termasuk juga kemungkinan sanksi membagikan masker kepada pengguna yang belum menggunakan masker.
Jika draft perwali rampung, akan langsung dikonsultasi dan evaluasi dari Pemprov Kaltim sebelum diterapkan kepada masyarakat. “Biasanya evaluasi dari provinsi nggak lama. Palingan seminggu dua minggu sudah kelar,” tutupnya.
BACA JUGA