Jumlah Korban PHK di Balikpapan Menurun
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemutusan Hubungan Kerja di wilayah Kaltim termasuk Balikpapan sejak tiga tahun terakhir masih berlangsung.
Pada 2016 ini, dinas Tenaga Kerja dan Sosial mencatat terdapat 1.493 kasus PHK. Rata-rata merupakan karyawan yang bekerja di sektor pertambangan, migas maupun sektor pendukungnya.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Balikpapan Asfiansyah mengatakan korban PHK ini kebanyak bekerja di lokasi pertambangan. Ini akibat masih melambat ekonomi terutama pada komoditas utama Kaltim seperti tambang dan migas.
Asfi menilai turunnya sektor andalan Pertambangan di Kalimatan Timur sejak beberapa tahun terakhir masih memberikan dampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di tahun 2016.
“Sepanjang tahun 2016 ini tercatat korban PHK di Balikpapan sebanyak 1.493 tenaga kerja dari 105 perusahaan,” sebutnya.
Lanjutnya, jumlah korban PHK itu mengalami turun apabila dibandingkan dengan tahun 2015 lalu yang mencapai 4 ribuan tenaga kerja.
“Mereka memang berdomisili di Balikpapan tapi bekerja di lokasi pertambangan batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur,” tuturnya.
Upaya yang dilakukan pemerintah kota menyikapi situasi nasional ini, kata Asfiansyah melakukan pendataan pada korban phk dan melakukan pelatihan dan motivasi yang diikuti ratusan tenaga kerja korban PHK.
“Dua kali kita gelar motivasi dan ratusan yang ikut. Hal itu untuk memotivasi tenaga kerja untuk semangat setelah di PHK. Mereka yang di PHK mendapat pesangon,” ujarnya.
Di tahun 2016, ungkapnya juga digelar kegiatan atau pelatihan wirausaha untuk membangkitkan kemampuan berwirausaha guna menciptakan lapangan pekerjaan dengan berwirausaha atau menjadi enterpreneur.
“Pelatihan dilakukan secara bertahap, dan tahun ini ada sekitar lebih dari 60 orang. Pelatihannya ada bidang kuliner, dan bidang lainnya yang bisa berwira usaha,” ucapnya.
“Dari korban PHK juga banyak yang memilih pulang ke daerahnya seperti Jawa dan Sulawesi,” sambungnya.
Atas kemungkinan masih terjadinya PHK ini, Asfiansyah meminta perusahaan agar melakukan kordinasi kepada pemda. Langkah PHK merupakan langkah akhir jika memang perusahaan tidak lagi mampu beroperasi.
“ Kami mengirimkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan apabila melakukan phk untuk berkoordinasi pada disnaker setempat. Kita juga minta perusahaan memberikan pesangon sesuai undang-undang tenaga kerja. Bagi korban tentu kita lakukan pendataan dan memberikan pelatihan kepada tenaga kerja yang di PHK,” tukasnya.
BACA JUGA