Jumlah UMK di Kaltim yang Terindentifikasi Capai 307.343
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik terobosan Kementerian Humum dan HAM (Kemenkumham) yang menghadirkan Perseroan Perseorangan bagi pelaku usaha, termasuk usah kecil.
Kemenkumham bahkan menggelar sosialisasi Perseroan Perseorangan bagi pelaku usaha di Kaltim di Hotel Novotel Balikpapan pada Jumat (29/10/2021). Dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Saya memberi apresiasi yang tinggi kepada Kanwil Hukum dan HAM Kaltim yang menggelar sosialisasi ini,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dia mengatakan, sektor UMK memiliki peranan yang cukup besar bagi perekonomian negara. Namun selama pandemi Covid-19 perekonomian Indonesia terpuruk dan kini berusaha bangkit kembali
“Pemerintah melakukan percepatan pemulihan ekonomi, khususnya melalui Peseroan Perseorangan,” ujarnya
Pandemi Covid-19 memberikan efek kejut untuk UMK. Data dari ABDSI 2020 juga menyatakan bahwa 96.3 persen UMK mengalami penurunan permintaan pasar. Karenanya potensi UMK perlu didorong agar bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.
Jumlah UMK, termasuk Usaha Menengah di Kaltim hingga 2020 teridentifikasi sebanyak 307.343 unit, dan sebagian bersar sudah mendapat bantuan melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dia berharap sektor UMK maupun Usaha Menengah di Kaltim akan semakin maju, yang sejalan dengan upaya Pemerintah yang mendorong kemudahan berusaha melalui Undang-undang Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan
“Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepadapara pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudankan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” ujarnya
Untuk itu Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
Termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Perseroan Perorangan.
BACA JUGA