Jurnalis Najwa Shihab Kena Serangan Digital di Media Sosial
JAKARTA, inibalikpapan.com – Jurnalis senior Najwa Shihab mengalami perundungan di media sosial. Serangan tersebut terjadi di kolom komentar unggahannya. Semua ini bermula dari pernyataannya tentang Presiden ke-7 Joko Widodo saat pulang ke Solo.
Dalam siaran langsung di YouTube Narasi, Najwa mengomentari Jokowi yang “nebeng” pesawat TNI AU. Para pengguna yang dugaannya buzzer menuduh hal itu sebagai provokatif. Banyak komentar negatif, bahkan bernada SARA, yang tertuju kepada Najwa di berbagai akun media sosialnya.
Menanggapi hal ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menilai perundungan di media sosial sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Mereka menduga tindakan berasal dari buzzer politik.
“Ucapan terhadap Mbak Nana sebagai jurnalis di media sosial ini kita melihat serangan buzzer. Dan ada bukunya juga dibakar. Kita melihat ini salah satu bentuk baru dari serangan terhadap jurnalis. Artinya, itu menjadi sebuah ancaman kebebasan pers,” kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung, saat di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Erick menilai kebebasan pers memburuk selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi. Hal ini terus berlanjut meskipun pemerintahan Prabowo Subianto baru berjalan saat ini.
Dia menegaskan bahwa perundungan dan serangan terhadap jurnalis seharusnya tidak perlu terjadi. Jika ada pihak yang tidak senang dengan karya jurnalistik, mereka seharusnya menggunakan cara yang benar dan tidak kekerasan.
“Jika ada berita yang tidak diterima, lakukanlah dengan cara-cara yang beradab. Itu dengan cara-cara yang telah diatur oleh undang-undang pers, yaitu gunakan hak jawab,” ujar Erick.
Dia mengingatkan bahwa segala ancaman atau tindak kekerasan terhadap jurnalis dapat kena sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Itu ancamannya 2 tahun penjara atau denda Rp 2 juta. Jadi, kita ingatkan kepada semua elemen masyarakat dan stakeholder. Siapa pun yang melakukan ancaman atau serangan terhadap jurnalis dan media yang mencederai kemerdekaan pers, itu ancamannya pidana,” tegasnya.
BACA JUGA