Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati
PADANG, Inibalikpapan.com – Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas, dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan mengatakan, tersangka Dadang Iskandar dikenakan pasal pembunuhan berencana sehingga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan. Dan penyidik menjerat pasal berlapis mulai pembunuhan berencana pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan subsider 351 KUHP ayat (3). Ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Andry dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Dadang Iskandar dua kali menembak Ryanto Ulil Anshar mengenai pelipis dan pipi yang menembus Tengku. Peristiwa itu terjadi di parkiran Mako Polres Solok Selatan pada Jumat 22 November dinihari.
Andry menegaskan pemeriksaan terhadap Dadang Iskandar masih terus berlanjut. Termasuk dilakukan pedalaman, serta meminta keterangan ahli lainnya.
BACA JUGA :
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, terkait motif karena rasa tidak senang dimana rekanan tersangka dilakukan penegakkan hukum oleh korban,” ujarnya
“Sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respon. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,”
“Jadi sementara itu keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini,”
Terkait sosok pemilik tambang galian C, Andry belum membeberkan karena mengklaim masih proses pedalaman. Hanya saja, rekanan yang ditangkap ketika itu adalah sopir truk.
“Yang ditangkap adalah sopir, itu dari keterangan penyidik yang menangani. Sopir ini minta tolong kepada tersangka untuk bisa membantu.”
BACA JUGA