Kado Tahun Baru Presiden Prabowo: PPN Naik 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan kado tahun baru berupa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo, didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 31 Desember 2024, petang.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan pro-rakyat.
Kenaikan Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Menurut Presiden Prabowo, kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan barang-barang lain yang biasanya dimiliki oleh masyarakat dari golongan atas.
“Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat,” ujar Presiden Prabowo, sebagaimana dilansir dari suara.com, jaringan inibalikpapan.com.
BACA JUGA :
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa daya beli masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan ini. “Artinya, untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang-barang mewah, PPN tetap sebesar tarif yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga memastikan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN.
“Barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari pajak, yaitu PPN 0 persen, akan tetap berlaku,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan sekaligus memastikan bahwa masyarakat dari golongan menengah ke bawah tidak terdampak secara langsung oleh kenaikan tarif PPN. Dengan demikian, langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan keadilan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara tanpa memberatkan mayoritas rakyat Indonesia.
BACA JUGA