KAJ Jatim Desak Polda Usut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Beritajatim

SURABAYA, Inibalikpapan.com – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur (Jatim) mendesak Polda Jatim menindaklanjuti laporan kekerasan terhadap wartawan Beritajatim.com, Rama Indra. Ia menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh aparat saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di Surabaya, Senin (24/3/2025).
“Kami berharap penegakan hukum berjalan serius,” kata Salawati Taher, penasihat hukum Rama dari KAJ Jatim, saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Selasa (25/3/2025).
Polda Jatim Terima Laporan, Rama Alami Luka-Luka
Polda Jatim telah menerima laporan dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Pasal yang dilaporkan mencakup, Pasal 18 ayat (1) UU Pers – perampasan alat liputan dan pemaksaan penghapusan video. Kemudian Pasal 170 KUHP – tindakan pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP – penganiayaan.
“Klien kami dianiaya 4-5 orang aparat, baik berseragam maupun berpakaian preman, meski sudah menyatakan diri sebagai jurnalis,” ujar Salawati.
BACA JUGA :
Akibatnya, Rama mengalami luka di bibir, kepala, jari tangan, dan punggung.
Sebelumnya, Rama sempat melapor ke Polrestabes Surabaya, tetapi laporannya ditolak dengan alasan kurang bukti. Atas dasar itu, ia meminta pendampingan KAJ Jatim untuk melapor ke Polda Jatim.
Memutus Mata Rantai Kekerasan terhadap Jurnalis
KAJ Jatim menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini untuk menghentikan kekerasan polisi terhadap jurnalis. Kasus serupa pernah terjadi pada jurnalis Tempo, Nurhadi, yang berujung pada pemidanaan dua anggota polisi.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pers harus bebas dari intimidasi dan kekerasan,” tegas Salawati.
Tentang KAJ Jatim
KAJ Jatim merupakan koalisi organisasi profesi jurnalis dan lembaga masyarakat sipil, meliputi AJI Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Kediri, AJI Bojonegoro, LBH Lentara, KontraS Surabaya, dan Komsa IKA FH Ubaya.
BACA JUGA