Kakek Cabuli Anak Usia 6 Tahun di Balikpapan, Terancam Penjara 15 Tahun
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan seorang kakek berusia 60 tahun inisial MH karena mencabuli anak yang masih berusia 6 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ibu korban NS pada 31 Desember 2022
“Tersangka atas nama MH umur 60 tahun, korban NI umur 6 tahun,” ujarnya dalam konfrensi pers, Selasa (23/01/2024).
Kasu situ berawal, ketika korban disuruh kakaknya untuk berbelanja di warung dekat rumah pelaku. Kemudian, pelaku memanggil korban ke rumahnya dengan mengiming-imingi akan memberikan uang.
“Pada saat itu korban dipanggil oleh tersangka MH yang saat itu berdiri diatas rumahnya sambil mengatakan tersangka kepada korban kamu mau uangkah,” ujarnya
“Ketika itu korban langsung mendatangi rumah pelaku terus korban dibawa masuk ke dalam rumah tersangka,”
Setelah korban berada di rumah pelaku, pelaku seketika langsung melakukan aksinya dengan mencabuli korban, menciumi pipi dan bibir korban. Hingga memaksa mensetubuhi korban.
“Selanjutnya tersangka membuka pakaian korban termasuk celananya dan memasukan alat alat kelamin tersangka ke dalam alat kelamin korban,” ujarnya.
Dalam kasus itu lanjutnya, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban, serta hasil vsim dari Rumah Sakit Bhayangkara Baikpapan.
“Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet berwarna kemerahan pada bibir kemaluan dan beberapa robekan selaput darah yang diakibatkan kekerasan benda tumpul,” ujarnya
Kata dia, dalam kasus itu pelaku pun kemudian dikenakan Undang-undang Tentang Perlindungan anak. “Pasal yang kami terapkan ini ancamannya cukup tinggi maksimal 15 tahun,” ujarnya
BACA JUGA