Kalah Sengketa Lahan di Pengadilan, Desak KY Periksa Hakim
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Warga Gunung Bakaran yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean, meminta Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara gugatan tanah warga di 4 RT di Kelurahan Sungai Nangka, Gunung Bakaran, Kecamatan Balikpapan Selatan.
PN Balikpapan pada Selasa kemarin (24/4/2018) memenangkan gugatan yang dilayangkan Penyamin warga yang mengklaim memiliki lahan di 4 RT itu.
Simon mengaku kecewa atas putusan hakim PN Balikpapan.
“Kami kecewa dengan putusan hakim ini, maka kami minta hakim ini supaya diawasi dan diriksa oleh Komisi Yudisial (KY),” ujar Simon, (25/4/2018).
Menurutnya hakim dalam memutus perkara tidak adil dan tidak memihak warga. Alasannya, hakim memutus perkara itu mengacu pada bukti jual beli kepemilihan lahan. Bukan pada akte jual beli.
“Itu pun masih calon pemilik, bukan pemilik yang sah. Kami minta KY turun. Ini supaya warga juga melihat apa yang diputus hakim itu betul-betul memihak kepada kebenaran, bukan memihak pada kepentingan satu orang,” katanya.
Di empat RT itu telah berdiri rumah warga bahkan diantaranya telah bersertifikat.
Di wilayah Gunung Bakaran, Kelurahan Sungai Nangka itu sudah ditinggali warga sejak tahun 1960 silam.
“Warga sudah sekira 40 tahun menempati lahan itu. Tapi kok tiba-tiba ada yang mengklaim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak munculnya gugatan itu, warga tidak pernah ditawari solusi. Padahal menurut dia, hakim sebelum memutus perkara harus mencarikan solusi bagi warga.
“Karena hakim itu disumpah memihak kepada kebenaran. Tapi kami melihat kurang memihak. Ini ‘kan mengurbankan ribuan jiwa warga,” ucap Simon.
Ia menyebut, lahan yang diklaim itu seluas 3,6 hektare di lokasi 4 RT Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan. “Itu sebagain RT 1 dan RT 5, sementara RT 6 dan RT 7 semuanya diklaim,” tukasnya.
BACA JUGA