Kalau Ada Perusahaan Paksakan Gunakan Atribut Agama Lain, Biar Polisi Yang Menindak
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Majelis Ulama Indonesia kota Balikpapan melarang ormas islam untuk melakukan aksi sweeping ke mal dan pusat perbelanjaan yang diduga melakukan pemaksaan terhadap karyawan menggunakan atribut agama lain.
MUI dan Polri sudah menyepakati hal ini agar organisasi masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri. Jika benar terjadi pemaksaan, karyawan dapat melaporkan hal ini kepad kepolisian.
Sekretaris MUI Balikpapan Jailani mengatakan tugas MUI Balikpapan melakukan sosialisai tentang fatwa MUI Pusat tersebut. Bagi ormas islam atau umat muslim dilarang melakukan aksi sweeping karena hal tersebut adalah kewenangan kepolisian.
“Jika ada yang tetap nekat melakukan aksi sweeping maka itu sudah menjadi tanggung jawab masing-masing karena harus berhadapan dengan hukum,” tandasnya (24/12).
MUI Pusat dan Mabes Polri lanjutnya sudah ada kerjasama untuk melakukan sosialisasi Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 tentang mengunakan atribut keagamaan non muslim.
“Kan jelas dalam kerjasama ini juga dinyatakan Polri akan menindak pihak-pihak yang melakukan pemaksaan pengunaan atribut agama lain kepada karyawannya yang beragama Islam. Ini sesuai dengan KUHAP 335 soal pemaksaan,” jelasnya.
Selain itu, tidak dibenarkan bagi pihak manapun dengan dalih menegakan Fatwa MUI melakukan aksi sweeping dan main hakim sendiri terhadap umat islam atau lembaga bisnis yang menggunakan atribut agama non muslim.
“Sesuai kesepekatan tersebut, MUI Pusat menginstruksi kepada MUI di daerah agar melakukan kordinasi dengan kepolisian setempat untuk melaksanakan kesepakatan tersebut,” tandasnya.
Jailani menambahkan, warga kota Balikpapan diminta untuk tidak terpancing dengan sejumlah aksi sweeping yang dilakukan sejumlah ormas Islam di beberapa kota atau daerah lainnya. “Kami minta seluruhnya agar warga Balikpapan khususnya umat islam tetap menjag kondusifitas kota dan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama kota Balikpapan,” tukasnya.
BACA JUGA