Top Header Ad

Kalimantan Advocacy Center Kecam Penangkapan 6 Aktivis dalam Aksi #IndonesiaGelap di Balikpapan

Aksi demonstrasi #IndonesiaGelap yang berlangsung di depan Kantor DPRD Balikpapan pada Jumat, 21 Februari 2025.
aksi demonstrasi #IndonesiaGelap yang berlangsung di depan Kantor DPRD Balikpapan pada Jumat, 21 Februari 2025.

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kalimantan Advocacy Center (KAC) mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian yang menangkap enam aktivis dalam aksi demonstrasi #IndonesiaGelap yang berlangsung di depan Kantor DPRD Balikpapan pada Jumat, 21 Februari 2025.

Fakta Kejadian

Aksi damai yang digelar oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan aktivis, bertujuan menyampaikan aspirasi terkait berbagai kebijakan nasional yang dinilai mengancam masa depan Indonesia. Namun, aksi tersebut dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian, yang berujung pada penangkapan enam orang aktivis.

Tuntutan Aksi #IndonesiaGelap

Demonstrasi ini membawa sejumlah tuntutan mendasar, di antaranya, pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis, pencabutan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, penolakan pasal RUU Minerba, evaluasi program makan bergizi gratis, pengkajian ulang pemangkasan anggaran.

Lalu Perppu Perampasan Aset, kebijakan berbasis riset, efisiensi kabinet merah putih, penolakan revisi UU TNI, Polri, dan Kejaksaan, pengesahan RUU Masyarakat Adat,

Selanjutnya pencabutan PSN bermasalah dan pelaksanaan reforma agrarian, penghapusan multifungsi TNI, reformasi Polri untuk menghilangkan budaya represif dan meningkatkan profesionalisme.

BACA JUGA :

Analisis Hukum

KAC menilai tindakan kepolisian melanggar prinsip negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia. Diantaranya Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi – Dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Lalu Unjuk Rasa sebagai Hak Demokratis – Diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Prinsip Proporsionalitas dan Nesesitas – Aparat kepolisian harus bertindak secara proporsional dan tidak berlebihan dalam menangani demonstrasi damai.

Potensi Kriminalisasi – Penangkapan aktivis ini dikhawatirkan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Tuntutan KAC

 Berdasarkan analisis tersebut, KAC menuntut, Pembebasan enam aktivis yang ditangkap tanpa syarat. Penghentian tindakan represif terhadap aktivis dan masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai.

Evaluasi internal Polri terhadap prosedur penanganan unjuk rasa agar sesuai dengan prinsip HAM dan supremasi hukum. Respons pemerintah terhadap tuntutan aksi #IndonesiaGelap.

KAC menegaskan akan terus mengawal kasus ini serta memberikan bantuan hukum kepada para aktivis yang menjadi korban kriminalisasi. Organisasi ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu dalam menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses