Kaltim Bukan Daerah Transit Bagi Pekerja Migran Ilegal
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto mengungkapkan, Kaltim bukanlah sebagai daerah transit bagi pekerja imigran illegal yang akan ke luar negeri.
Ha itu disampaikannya kepada awak media usai upacara dan syukuran dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-77 di halaman Mapolda pada Sabtu (01/07/2023).
“Kaltim tidak ada sebagai daerah transit untuk berangkatnya pekerja migran ke luar negeri,” ujarnya
Bahkan kata dia, selama ini kasus yang ditemukan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPU) yakni mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK).
“Banyak kasus yang muncul anak-anak dibawah umur yang dijual itu saja yang kita tertibkan disini,” katanya.
Sebelumnya Polda Kaltim dan jajaran mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jumlah korban 29 orang diantaranya anak dibawah umur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo kepada awak media dalam konfrensi pers di Mapolda pada Jumat (16/06/2023).
“Secara keseluruhan Polda Kaltim dan jajaran sampai hari ini setelah dibentuknya Satgas TPPO tanggal 5 Juni kemarin, kurang lebih 11 hari dengan hari ini kita sudah berhasil mengungkap 26 kasus,” ujarnya.
Dia kemudian merinci, dari 26 kasus tersebut, dua kasus diungkap Polda Kaltim, 3 kasus Polresta Balikpapan, 1 kasus Polresta Samarinda dan 5 kasus Polres Kutai Kertanegara (Kukar).
“Polres Kutai Timur (Kutim) 2 kasus, Polres Kutai Barat (Kubar) 3 kasus, Polres Paser 4 kasus, Polres Penajam Paser Utara 2 kasus, Polres Bontang 2 kasus, Polres berau 2 kasus dan Mahakam Ulu belum ditemukan kasus,” benernya.
Dari 29 korban tersebut, 16 orang diantaranya dijadikan pekerja seksi kormesil (PSK). Bahkan 12 diantaranya anak-anak dibawah umur di eksploitasi dijadikan PSK.
“Dimana para korban rata-rata untuk yang dewasa diarahkan menjadi PSK kurang lebih ada 16 korban,”
“Sisanya 12 orang anakanak dibawah umur mereka pun sama dilakukan eksploitasi anak dalam hal PSK juga,”jelasnya.
Sementara saat ini kasus hanya terjadi di daerah, belum ada indikasi dilakukan oleh sindikat atau jaringan besar. Termasuk belum ada yang ditemukan akan dikirim ke luar negeri.
“Jadi semua ini kita tangkap dilokalan belum ada yang akan dikirim ke luar dari kaltim. Moga-moga kedepan jangans ampai ada Insya Allah gak ada,” ujarnya.
“Ada yang dari Jawa dipekerjakan di Kaltim, bekerja sebagai pemandu lagu, lalu juga sekaligus memnadu yang lainnya juga,”
Dalam kasus tersebut, 26 orang ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis tentang TPPO dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.
BACA JUGA