Kaltim Masuk Tiga Besar Dalam Budaya K3 Secara Nasional

Gubernur Kaltim Isran Noor

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Provinsi Kaltim menduduki peringkat tiga besar dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara nasional.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Kaltim Suroto kepada jurnalisan disela kegiatan Anugerah Penghargaan K3 Provinsi dan Webinar K3 Nasional bertempat Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Kamis (15/10/2020).

“Tiap tahun kita selalu ada peningkatan perusahaan yang terapkan budaya K3. Dari tiga kategori yang ada, Kaltim urutan ke tiga nasional dan sudah diserahkan penghargaan nya oleh bu menteri secara virtual,” kata Suroto.

Kata Suroto menjelaskan, meski tidak ingat angka pasti, ia menyimpulkan 80 persen perusahan yang beroperasi di Kaltim telah memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Ia mengatakan perusahaan yang beroperasi di Kaltim, harus memiliki P2K3 sesuai dengan ketentuan pemerintah provinsi. Apalagi dikaitkan dengan Covid 19, juga berkaitan dengan kesehatan para pekerja perusahaan.

“Dikaitkan dengan covid dan pandemi, berkaitan kesehatan. Paling tidak bisa beri edukasi sendiri dan pemahaman perusahaan dengan P2K3,” kata Suroto.

“Jadi saya katakan lagi wajib setiap perusahaan memiliki P2K3 dan melaporkannya ke dinas tenaga kerja provinsi,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Gubernur Kaltim- Isran Noor mengatakan tahun ini 227 perusahaan di Kaltim mendapatkan penghargaan terkait penerapan SMK3 di perusahaan masing-masing.

Ada tiga kategori yaitu zero accident atau kecelakaan nihil; Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan kategori program pencegahan HIV AIDS di tempat kerja.

“Jadi pemerintah memberi penghargaan kepada perusahaan yang masuk pada tiga kategori penerima anugerah penghargaan K3 tingkat provinsi,” kata Isran.

Disinggung mengenai penolakan atas disahkannya undang undang Omnibuslaw, Isran menanggapinya dengan santai. Ia mengatakan setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan menyalurkan aspirasinya melalui unjuk rasa.

Namun ia tekankan, agar para massa yang melakukan aksi unjuk rasa, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas kota.

“Nda papa namanya orang sampaikan unek-unek. Kan undang-undang membolehkan orang sampaikan aspirasi. Cuma unjuk rasa juga harus ikuti aturan jangan merusak fasilitas dan ganggu kegiatan penyelenggaraan negara dan jangan pecah belah NKRI,” kata Isran menegaskan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.