Kaltim Terbitkan Surat Edaran, Wajibkan Pendatang Uji Swab PCR

Bandara Sepinggan Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalltim menerbitkan surat edaran Nomor 440/3576/B.PPOD.I tentang Protokol Kesehatan dan Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) penumpang yang ditandatangani Gubernur Isran Noor.

Dalam surat edaran tersebut, mewajibkan pendatang dari luar Kaltim melakukan uji swab PCR didaerah asal sebelum masuk Kaltim, baik lewat bandara maupun pelabuhan . Termasuk yang masuk ke Kaltim melalui jalur darat.

Bagi pendatang yang tidak melakukan uji swab di daerah asal, maka wajib melakukan karantina diri dengan biaya mandiri yang tempatnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat.

“Setiap individu yang datang dari luar Provinsi Kaltim harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan berlaku,”demikian bunyi surat edaran itu.

“Terhadap individu yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan PCR dari daerah asalnya, akan dilakukan karantina dengan biaya sendiri di tempat yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat,”

“Instritusi berwenang TNI, Polri, Pemerintah Daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 dan penegakkan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,”

Surat edaran tersebut diterbitkan, setelah menindaklanjuti hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah  (Forkopimda) Kaltim.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.