Kaltim Terima Dana Karbon Sebesar Rp130 Miliar
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pertemuan dan Kick Off Program penyaluran Dana Karbon atau Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) bagi masyarakat Kaltim digelar, Kamis (28/03/2024) di Samarinda.
Pertemuan Koordinasi dan Kick Off Meeting tersebut merupakan langkah awal bersama dalam Program penyaluran Dana Karbon atau FCPF dibuka Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni didampingi Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif.
Hadir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutannan (KLHK), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT)
Bank Dunia, , Pemerintah Kabupaten/Kota lokasi FCPF, Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, dan Lembaga-lembaga mitra pembangunan Kaltim.
Masyarakat Kaltim berhak menerima pembayaran Dana Karbon dari Program FCPF sebesar Rp130 milyar karena keberhasilan menjalankan kegiatan-kegiatan REDD+ (reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan).
“Alokasi untuk Masyarakat Kaltim ini merupakan bagian dari pembayaran di muka (sebesar 20,9 juta USD) yang diterima Pemerintah Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M. Syarif dalam siaran persnya.
BACA JUGA
“Secara keseluruhan total Dana Karbon yang akan diterima Indonesia dari FCPF sebesar 110 juta USD,”
Proses sampai terpilihnya Kaltim sebagai penerima Dana Karbon ini telah lama berlangsung. Indonesia sudah masuk dalam Program FCPF sejak tahun 2016.
Berkat serangkaian upaya dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kaltim, perjanjian pembayaran insentif pengurangan emisi akhirnya ditandatangani pada tahun 2020.
KALTIM PENERIMA PERTAMA
Kaltim merupakan penerima pertama Dana Karbon FCPF di region Asia Pasifik. Dana Karbon FCPF untuk Kaltim tersebut akan diterima oleh 417 Desa dan 24 Kelurahan, serta 143 Kelompok Masyarakat dan 7 Masyarakat Hukum Adat.
Sebagai bagian dari persiapan penyaluran Dana Karbon FCPF ini akan diselenggarakan serangkaian kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis agar Pemerintah Desa/Kampung/Kelurahan dan Kelompok Masyarakat dapat menyusun usulan kegiatan, memanfaatkan dan melaporkan penggunaan dana ini.
Dana ini diarahkan untuk dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berkontribusi pada perlindungan hutan dan peningkatan mata pencaharian masyarakat.
Sebagai Lembaga Perantara yang ditunjuk oleh BPDLH, Kemitraan bertugas memfasilitasi Program Dana Karbon FCPF di Kaltim dalam Penguatan Kapasitas, Dukungan Teknis Penyusunan Proposal Kegiatan, Manajemen Program, Penyaluran Pembayaran Dana Karbon, dan Pelaporan.
“Kami tidak dapat bekerja sendiri sehingga kami menjalin kerja sama dengan lembaga masyarakat di Kaltim ini. Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk menjalankan program ini dengan baik,” tutur Laode M. Syarif.
BACA JUGA