Kaltim Tidak akan Terburu-buru Terapkan PSBB
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak akan buru-buru menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Pejabat Serektaris Provinsi Kaltim HM Sa’bani.
Dia mengatakan, kebiajkkan PSBB juga merupakan kewenangan masing-masing Pemerintah Kota dan Kabupaten. Meskipun angka kasus covid-19 terus meningkat mencapai 6.317 kasus. Namun masing-masing daerah berbeda-beda kondisinya.
“Karena kondisi yang ada di kabupaten/kota berbeda-beda. Jadi, hingga saat ini Pemprov Kaltim belum menentukan kebijakan ke arah PSBB,” ujarnya, Kamis (19/09).
Saat ini ada 5 kabupaten dan kota yang masuk zona merah yakni Kota Balikpapan dengan 2.618 kasus, Samarinda dengan 1.641 kasus, Bontang dengan 390 kasus, Kutai Kertanegara (Kukar) dengan 854 kasus dan Berau dengan 223 kasus.
Kata dia, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 diantaranya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Jadi, seperti yang sudah-sudah, pemerintah daerah tetap melaksanakan Pergub Nomor 48/2020 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Sehingga bersama masyarakat dapat berjuang mencegah penularan virus ini,” ujarnya.
Sementara 3 daerah di Kaltim masuk zona kuning yakni Kabupaten Mahakam Ulu dengan 14 kasus namun hanya tersisa 1 pasien yang menjalani isolasi, Kutai Barat 101 kasus hanya tersisa 10 pasien yang menjalani isolasi dan Paser dengan 234 kasus.(humasprovkaltim)
BACA JUGA