Kampanye Kotak Kosong Tidak Diatur dalam UU, Tapi Tidak Dilarang

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pilkada Balikpapan kemungkinan akan diikuti satu pasangan calon saja. Karena hingga 6 September 2020 pukul 24.00 Wita yang mendaftar ke KPU Kota Balikpapan hanya satu pasangan, Rahmad Mas’ud – Thohari Azis.

KPU Kota Balikpapan kemudian memperpanjang pendaftaran 10-12 September 2020. Namun jika nantinya, tidak ada lagi yang mendaftar. Maka dipastikan hanya ada calon tunggal dalam pilkada Balikpapan yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Jika memang hanya calon tunggal, maka Rahmad – Thohari jika warga yang menyatakan, tidak memilih Rahmad – Thohari dan akan memilih kotak kosong. Kemudian mereka mengkampanyekan kotak kosong, bagaimana anggapan KPU Kota Balikpapan?

“Apakah mengkampanyekan kotak kosong itu dilarang undang-undang atau tidak, kalau pertanyaannya itu, maka kita kembali ke definisi kampanye,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.

Dia mengatakan, berdasarkan defisinya, maka kampanye adalah penyampaian visi misi dan program pasangan calon runtuk meyakinkan pemilih. “Dari definis ini maka jelas kolom kosong ini tidak ada visi misi programnya,” ujarnya.

Thoha menjelaskan, pasangan calon memiliki tim kampanye sesuai yang ditur dalam Peraturan KPU (PKPU). Dimana tim kampanye adalah tim yang dibentuk pasangan calon dan partai pengusung, kemudian didaftarkan ke KPU.

“Dari definisi jelas bahwa kampanye tentang itu kotak kosong tidak diatur, orang yang mengakmpanyekan juga didak diatur,” ujarnya.

Lalu kata dia,  nantinya menjadi tugas KPU Kota Balikpapan untuk mesosialisasilam atapun menjelaskan ke masyarakat bahwa hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal. Termasuk juga menjelaskan, soal kotak kosong.

“Nah sekarang masalahnya terus bagaimana keberadaan kotak kosong kalau gak ada yang memngkampanyekan itu menjadi tanggungjawab KPU sesungguhnya untuk mensosialisasikan. Tapi sosialisasi KPU harus adil ,” ujarnya

“Ketika kami menjelaskan tentang calon tunggal juga menjelaskan tentang kotak yang tidak kosong itu kewajiban kami. Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat dalam sosialisasi. Itu harus kami sampaikan, kami tidak boleh mengajak atau menggiring,”

Meski begitu lanjutnya, jika ada masyarakat yang juga mensosialisasikan kotak kosong, tidak dilarang. Sepanjang tidak melanggar Undang-undang maupun peraturan lainnya. “Silahkan mensosialisasikan sepanjang tidak ada UU yang ditabraknya,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.