Top Header Ad

Kamus Usulan Aspirasi Ditetapkan, Sinergi Eksekutif-Legislatif di Kaltim

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menghadiri Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Kaltim
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menghadiri Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Kaltim

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – DPR Provinsi Kaltim menggelar rapat paripurna ke-100 terkait Penetapan Kesepakatan Kamus Usulan Aspirasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (17/3/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Hj Yenni Eviliana. Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji juga tampak menghadiri..

Kemudian, hadir pula para ketua komisi, ketua fraksi, anggota DPRD, unsur Forkopimda Kaltim, kepala lembaga/instansi vertikal, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan perguruan tinggi.

Wagub Seno Aji menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat guna mendukung pembangunan daerah.

“Kami mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin dengan baik, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah,” ujar Seno Aji.

Menurutnya, hubungan harmonis antara pemerintah dan DPRD menjadi modal utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Pokok-Pokok Pikiran DPRD Diakomodasi dalam Kamus Usulan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, proses perencanaan daerah harus mengacu pada lima pendekatan utama, yaitu teknokratik, politik, partisipatif, top-down, dan bottom-up.

Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menegaskan bahwa dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, pemerintah wajib menelaah Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang berasal dari risalah rapat dengar pendapat serta aspirasi masyarakat melalui reses.

BACA JUGA :

“Penelaahan ini harus selaras dengan prioritas pembangunan dan kapasitas riil anggaran,” jelas Seno Aji.

Untuk menyelaraskan antara pendekatan teknokratik dan politik, Kementerian Dalam Negeri telah menerapkan aplikasi SIPD-RI sebagai instrumen penginputan aspirasi.

“Instrumen ini dikenal sebagai Kamus Usulan, yang menjadi wadah bagi setiap usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD,” tambahnya.

Kamus Usulan Disusun dengan Kolaborasi Aktif

Penyusunan Kamus Usulan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan unsur legislatif melalui Panitia Khusus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD.

Wagub Seno menegaskan bahwa Kamus Usulan telah disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026, Permendagri 86 Tahun 2017, serta Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah KPK-RI.

DPRD Diminta Dukung Penyusunan RPJMD Kaltim 2025-2029

Dalam kesempatan ini, Wagub Seno meminta seluruh anggota dewan untuk terus bersinergi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim 2025-2029. RPJMD ini ditargetkan rampung dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) pada Agustus 2025.

“Kami berharap pola sinergi dalam penyusunan Kamus Usulan sejak RKPD 2025, Perubahan RKPD 2024, dan RKPD 2026 dapat terus dilanjutkan dengan perbaikan mekanisme yang diperlukan,” pungkasnya.

Sebagai tanda kesepakatan, Wagub Seno Aji bersama Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Kaltim turut menandatangani dokumen Penetapan Kesepakatan Kamus Usulan Aspirasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kaltim. (adpimprovkaltim)

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.