Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan 7 Anggota Polisi Ditahan Terkait Kasus Judi Online
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya ditahan di tempat khusus patsus) di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) selama 30 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Fajar dan tujuh anggotanya tersebut dilakukan buntut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fajar dalam menangani kasus judi online.
“Kepada mereka yang terlibat ini kami akan lakukan patsus selama 30 hari, di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi,” kata Zulpan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dia mengatakan, sanksi maksimal akan diberikan kepada Fajar buntut ketidakprofesionalannya karena menerima uang dari tersangka. Kemungkinan bisa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PDTH).
Meski begitu lanjutnya, pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi Biro Paminal Divisi Propam Polri terhadap AKP Fajar kemudian di pelajari penyidik, sebelum jatuhkan sanksi terberat.
“Iya PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi nunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita riksa (periksa) secara mendalam,” ujarnya.
Sebelumnya, AKP Fajar bersama tujuh anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Senin (29/8/2022)
BACA JUGA