Kantongi Surat Ijin Keramaian, Kantor Go Jek dan Go Car Belum di Segel
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan merespon rekomendasi DPRD setempat yang meminta agar Kantor maupun aktiftas transportasi online Go Jek maupun Go Car di Jalan MT. Haryono.
Kepala Satpol PP Balikpapan Freddy Pasaribu mengatakan, belum bisa bertindak karena tidak ada rekomendasi tertulis yang dikeluarkan DPRD. Freddy mengaku, masih menunggu surat rekomendasi tersebut. Rekomendasi penyegelan atau penutupan aktivitas go car oleh Komisi III DPRD Balikpapan
“Belum saya masih diluar. Rekomendasi seperti apa saya belum terima. ya secara tertulis belum,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, dirinya juga berhati-hati untuk mengambil keputusa menutup aktifitas Go Car maupun Go Jek. Apalagi perusahaan yang menyediakan jasa kendaraan online itu telah mengantongi ijin gangguan
“Ya ada izin gangguan dari Pemerintah Kota Balikpapan makanya kita mau kordinasi dulu,” ujarnya.
Supervisor Go-Box Balikpapan Arizal di tanya melalui pesan singkat Wattapps tidak bersedia dikonfirmasi. Kantor Go Jek maupun Go Car di jalan MT Haryono dua lantai II hingga kini tetap berjalan normal sepertia biasa..
Seorang personil Go Jek Balikpapan mengaku jika kondisi kantor berjalan normal tanpa ada penyegalan. “Biasa aja. Nggak ada tuh penyegalan,” tuturnya tanpa mau disebutkan namanya.
Sebelumnya ratusan sopir taksi maupun pengusaha angkutan kota melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Balikpapan, mereka menuntut dihentikannya operasional Go Car maupun Go Jek. DPRD pun merespon dan merekomendasikan untuk ditutup.
BACA JUGA